Masih Terjadi Moratorium, Usulan DOB Belum Realisasi

Ambon, Wartamaluku.com – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Melkias Frans mengaku usulan 13 Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku belum realisasi. Pasalnya, Moratorium oleh Pemerintah Pusat hingga saat ini belum dicabut. Demikian dikatakan Frans saat melakukan pertemuan dengar pendapat dengan Biro Hukum Pemerintahan dan tim Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Aru Perbatasan di kantor DPRD Maluku, Rabu (24/7/2019).

Menurutnya, 13 DOB yang diusulkan, sejauh ini DPRD dan Pemerintah daerah terus perjuangkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahajo Kumolo.

“Usulan DOB itu, belum direalisaikan lantaran masih terjadi Moratorium atas perintah Presiden Joko Widodo karena masih fokus terhadap pembangunan infrastruktur di daerah maupun pusat yang membutuhkan anggaran cukup besar”, tuturnya.

Karena itu, tim pemekaran didaerah khususnya Maluku agar tidak perlu terburu-buru. Namun yang terpenting adalah kesiapan wilayah pendukung DOB.

“Saya kira ini, faktor kecemasan saja. Tadinya kalau saat ini Moratorim sudah dicabut, lalu Maluku tidak diakomodir untuk 13 DOB yang diusulkan maka, kita bergerak. Tapi sekarang kan, belum ini yang menjadi kendala. Kita tunggu saja setelah Moratorium ini dicabut, karena tidak hanya untuk Maluku tetapi berlaku secara Nasional,” ungkap Frans.

Anggota DPRD dapil KKT – MBD ini, berharap Tim pemekaran tidak terpancing dengan informasi yang beredar akhir – akhir ini.

“Jangan terburu- burulah karena informasi yang tidak benar disebarkan bahwa dari ratusan daerah ini, tidak ada satupun DOB di Maluku yang di akomodir ini Hoax. Karena belum ada penetapan oleh pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono mengatakan belum ada pembahasan secara khusus rencana pembentukan daerah persiapan, karena pertimbangan adanya kebijakan Moratorium terhadap pembentukan daerah Otonom Baru (DOB).

Lanjutnya lagi, Pemerintah Provinsi dan DPRD mendukung penuh perjuang untuk pembentukan DOB khususnya untuk Kabupaten Aru Perbatasan diminta agar ada kerjasama yang sinergitas dari tim pemekaran.

“Yang beredar check list 65 itu adalah proses yg sudah dilakukan sebelumnya, dan itu sudah mendapatkan amanat presiden namun karena ada perubahan regulasi terbitnya UU 23 tahun 2014 maka seluruh proses itu harus disesuaikan dengan ketentuan dan amant UU tersebut,” imbuh Jasmono.

Ketua Tim Pemekaran Kebupaten Aru Perbatasan Jemmy Siarukin pada kesempatan itu mengatakan, prinsipnya dengan kedatangan mereka untuk mengigatkan Komisi A terkait DOB di daerah itu. Karena kewenangannya ada di DPRD dan Pemerintah Provinsi yang mengusulkan ke pemerintah pusat.

“Pertemuan ini bagian dari upaya mengingatkan komisi, agar terus perjuangakan masalah derah Pemekaran Baru (DOB) di Maluku salah satunya Aru Selatan,”jelasnya.

Dikatakan meski saat ini Moraturium masih dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai masukan komisi terkait kesiapan wilayah atau petah daerah kesiapan sudah dilakukan saat ini.

Tinggal bagaimana kebijakan pemerintah Aru ini saat dengan DPRD setempat dalam mengolakasikan anggaran untuk kesiapan lahan dan infrastuktur sementara untuk pemekaran daerah Baru.

“Aru selatan yang sisiapkan sebagai ibu Kota Aru perbataan nanti, jika sudah. dimekarkan menjadi Kabupaten nanti,” ungkapnya. (WM/Tim).

Pos terkait