Ambon, Wartamaluku.com – Komisi A DPRD Provinsi Maluku baru mengetahui Banyaknya masalah yang terjadi di lokasi tambang tembaga, di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dilakukan oleh dua perusahaan besar yakni, PT. Batutua Kharisma Permai dan PT. Batutua Tembaga Raya.
Masalah – masalah yang terjadi yakni, kedua perusahaan itu tidak memiliki kantor cabang, baik di Kota Ambon maupun di Kabupaten MBD. Informasinya, kantor cabang kedua perusahaan itu sengaja dibangun di Kupang. Bukan saja itu, ternyata para pekerja yang bekerja di areal tambang tembaga di Pulau Weyar seluruhnya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan pekerja lokal tidak diperkerjakan.
Yang lebih fatal lagi, disekitar lokasi pertambangan sudah tercemar, lantaran terjadi kebocoran pipa. Sehingga, air di sekitar areal penambangan yang awalnya berwarna kuning, sekarang sudah berwarna hijau, sehingga sangat membahayakan jiwa manusia, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.
“Masalah-masalah ini terungkap, saat kami berkunjung ke Kabupaten MBD beberapa waktu. Sekarang yang ingin tanyakan, apakah sudah ada koordinasi dengan Pemprov Maluku maupun Pemkab MBD ataukah tidak?,” tanya Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Melkias Frans saat Komisi A DPRD Provinsi Maluku usai menggelar rapat kerja bersama PT.
Batutua Kharisma Permai dan PT. Batutua Tembaga Raya, PT. Gema Borneo Utama (GBU), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (22/7). PT. GBU dihadirkan sebagai pembanding.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Constansius Kolatfeka menyatakan, soal laporan warga Pulau Wetar, kondisi pencemaran lingkungan dan laut sudah sangat memprihatikan, karena terjadi kebocoran pipa pada Maret 2019 lalu.
“Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) saya mau mengetahui pernyataan pihak PT. Batutua secara resmi dalam forum tadi, soal kebocoran yang terjadi sehingga mempengaruhi kondisi air di sana. Ini kan soal nyawa manusia,” tegasnya. (WM/Tim)