MARGARETHA SIAHAY RESMI JADI ANGGOTA DPRD KOTA AMBON

MARGARETHA SIAHAY RESMI JADI ANGGOTA DPRD KOTA AMBON

AMBON,wartamaluku.com-Setelah melalui proses panjang,akhirnya Margaretha Siahay resmi menjadi anggota legislatif (aleg) melalui Paripurna Istimewa pelantikan melalui pengambilan sumpah/ janji Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Ketua DPRD Kota Ambon,Rabu (03/05) di ruang paripurna.

Siahay diambil sumpahnya menggantikan Husein Toisuta yang meninggal tahun 2016 lalu lantaran sakit. Dalam sambutan tertulisnya,Penjabat Walikota Ambon Frans J.Papilaya menyampaikan,Pemerintah Kota Ambon dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,berdasarkan azas otonomi daerah,dengan prinsip NKRI. “Diperlukan kondisi yang selaras dan berani dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat,”sebut Penjabat.

Dengan demikian lanjutnya,dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap,menyeluruh dan berkelanjutan. ” Selamat kepada Ibu Margaretha Siahay telah diangkat untuk memangku jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ambon,masa bhakti 2014-2019.Untuk melanjutkan tugas dan pengabdian bersama dengan para anggota DPRD yang lainnya,”ucapnya.

Menurutnya,penyelenggaraan pemerintahan merupakan kepercayaan yang harus kita jaga dan diaplikasikan dalam berbagai program dan kegiatan pembangunan, untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan masyarakat kota ini. Karena,pada hakekatnya kita semua yang menyelenggarakan pemerintahan baik pihak eksekutif maupun legislatif merupakan wakil masyarakat. PAW atas nama Margaretha Siahay tertuang dalam keputusan Gubernur Maluku bernomor : 403 tahun 2016 .

Pertimbangan Gubernur dengan memperhatikan surat Penjabat Walikota Ambon nomor :171.2/6989/Setkot tanggal 29 November 2016 perihal PAW anggota DPRD kota Ambon,Surat pimpinan DPRD kota Ambon nomor :171/525/DPRD tanggal 25 Oktober tahun 2016 perihal PAW anggota DPRD kota Ambon dan kutipan akta kematian nomor:AM.874.0015400 tanggal 15 Juni tahun 2016,atas nama Husein Toisuta serta Keputusan Gubernur Maluku nomor 212 tertanggal 8 September tahun 2014 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014.(WM-UVQ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *