Maluku Berpotensi Kurangnya Surat Suara

Ambon, Wartamaluku.com – Pemilihan Umum tinggal menghitung hari, Provinsi Maluku sangat berpotensi kekurangan surat suara dalam perhelatan 17 April mendatang. Demikian diungkapkan Poly Titaley salah satu anggota Bawaslu Provinsi Maluku kepada wartawan usai menggelar sosialaisasi pengawasan partisipatif melalui media online dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 yang berlangsung di hotel Evriberth Ambon, Jumat (29/3/2019).

Menurutnya, Ada tiga para meter atau tolak ukur yang dapat menyebabkan Maluku kekurangan surat suara dalam Pilkada serentak April nanti. Ada tiga penyebab yang bisa berdampak pada kurangnya surat suara.

Ketiga penyebab yang dapat berdampak pada kurangnya surat suara Pemilu serentak di Maluku adalah, penambahan 11 tempat pemungutan suara (TPS) di Maluku, antara lain. 8 TPS di Seram Bagian Barat, 1 TPS di pulau Buru, dan 1 TPS di Maluku Tenggara.

Faktor kedua kata Titaley yakni, pencetakan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berdasar pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen per TPS. Akan tetapi pencetakan surat suara yang dilakukan KPU berdasar pada daerah pemilihan.

“Dan faktor ketiga adalah rusaknya surat suara yang sudah ada sekarang ini. Ketiga faktor inilah yang membuat Maluku berpotensi kekurangan surat suara dalam pemilu nanti, ” beber Titaley.

Diakuinya, sejauh ini belum satupun Panwas di Kabupaten Kota di Maluku, yang melaporkan kerusakan surat suara di Kabupaten dan Kota di Maluku. Hal inilah yang menjadi kendala Bawaslu Maluku, dalam menghitung kerusakan surat suara pada Pemilu serentak tahun 2019.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *