Ambon,wartamaluku.com-Sebagai upaya meningkatkan keamanan nasabah dalam bertransaksi,Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Maluku adakan sosialisasi,di ambon, Jumat pagi (24/03).
Sosialisasi tersebut membahas tentang ketentuan Bilyet Giro kepada Perbankan dan nasabah Perbankan di Kota Ambon. Bambang Pramashudi selaku Kepala Perwakilan (KPw) Maluku menerangkan,Bilyet Giro merupakan salah satu alat pembayaran non-tunai,yang sering digunakan kalangan pengusaha.Fasilitasnya biasa diberikan oleh perbankan kepada nasabah yang memiliki rekening giro,yaitu rekening yang dananya dapat dicairkan ataupun dipindahbukukan (Transfer) sewaktu-waktu. “Bilyet Giro (BG) merupakan salah satu alat pembayaran non-tunai.
Biasanya kalangan pengusaha yang bertransaksi menggunakan sistem ini.Fasilitas ini diberikan oleh perbankan kepada nasabah pemilik rekening Giro,yang dananya dapat dicairkan atau dipindahbukukan (transfer) sewaktu-waktu”,jelasnya.
Menurut Pramasudi,ada tiga hal yang melatarbelakangi BI menerbitkan ketentuan Bilyet Giro diantaranya,adanya pemindahtanganan BG dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima,adanya BG yang digunakan sebagai sarana perintah transfer kredit dimana pengunjukan BG dilakukan sendiri oleh Penarik untuk ditransfer ke rekening penerima dan adanya penyalahgunaan BG dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli.
“Perlu diketahui,tujuan penyempurnaan ketentuan BG agar fungsi BG hanya sebagai sarana pemindahbukuan sehingga BG tidak dapat dicairkan secara tunai dan ditegaskan BG bukan sebagai surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan serta meningkatkan keamanan penggunaan BG,”tuturnya.
Penyempurnaan ini lanjut Pramasudi,terdapat tujuh perubahan utama dalam peraturan BG yakni,pertama,perubahan masa berlaku atau tanggal efektif BG dikurangi dari 70 hari plus 6 bulan dari tanggal penarikan menjadi hanya 70 hari.Kedua,syarat formal BG diperketat,harus gunakan tanda tangan basah dari pihak penarik dan cantumkan tanggal efektif.Ketiga,penyerahan BG ke bank harus dilakukan sendiri oleh penerima atau pihak yang dikuasakan,tidak boleh diserahkan oleh pihak lain.
Keempat,syarat formal harus diisi sendiri oleh pihak penarik pada saat penerbitan,tidak boleh diisi oleh pihak lain.Kelima,jumlah koreksi dalam BG (coretan)dibatasi menjadi maksimal 3 kali.Keenam,nominal transaksi BG dan cek yang dapat diselesaikan melalui proses kliring dibatasi hingga maksimal Rp.500 juta,sedangkan diatas batas itu secara bilateral antar bank,termasuk melalui RTGS.Ketujuh,ada kewenangan bagi bank penerbit BG untuk menahan warkat dan menunda pembayaran paling lama sehari terhadap BG yang diduga palsu.
Peraturan penyempurnaan BG tertuang dalam peraturan BI no.18/41/PBI/2016 dan Surat Edaran No.18/32/DPSP tanggal 29 November tahun 2016 untuk memperkuat perlindungan konsumen pengguna BG.Olehnya itu,perubahan ini berlaku sejak 1 April tahun 2017. (WM-UVQ)