Lemahnya Kesadaran Masyarakat, DPRD Maluku Himbau Warga Patuhi PSBR

Ambon, Wartamaluku.com – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) oleh pemerintah Provinsi Maluku selama 14 hari ternyata belum disadari oleh masyarakat. Pasalnya kurang lebih selama tiga hari pimpinan DPRD melakukan pemantauan di posko – posko diketahui masih lemahnya kesadaran masyarakat.

Padahal pemerintah provinsi sedang gencar-gencarnya berupaya menjadi daerah steril Covid-19. Namun kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah belum maksimal dilakukan. Demikian dikatakan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada media di DPRD Maluku, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) ada penempatan 3 pos yakni, di perbatasan laha-Hatu, Hunut-Durian Patah dan perbatasan Passo-Suli yang bertujuan untuk memantau sekaligus membatasi arus masuk orang di kota Ambon.

Dijelaskan, masalah yang harus dituntaskan bersama salah satu diantaranya adalah lemahnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan apa yang dianjurkan oleh pemerintah.

“Salah satu contoh yakni penggunaan masker, karena hasil pantauan pimpinan DPRD ditemukan begitu banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker akibatnya beberapa orang terpaksa disuruh kembali”, ungkapnya.

Dikatakan, Ketidaktaatan masyarakat sungguh disesalkan karena menurut Wattimury apa yang telah ditentukan pemerintah merupakan langkah cepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 atau corona.

“Kemudian sebagian pengguna kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang dengan sengaja menerobos lokasi yang sudah ditetapkan sebagai posko pemeriksaan.

Selain itu, ada juga mobil angkut yang sudah dianjurkan untuk membatasi jumlah penumpang, namun yang kita dapatkan di lapangan ternyata mobil itu masih penuh dengan penumpang seperti biasanya.

Karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat baik yang akan masuk maupun keluar Kota Ambon agar menaati anjuran pemerintah dengan memperhatikan hal-hal yang sudah ditentukan”. Ungkap Wattimury. (WM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *