Laturua Tegaskan Kliennya Tata Ibrahim Tidak Terlibat Kasus BNI

Ambon, Wartamaluku.com – Dugaan kasus pembobolan BNI yang melibatkan salah satu karyawan BNI Makasar Tata Ibrahim dibantah kuasa hukumnya Hamdani Laturua.

Menurutnya, kliennya itu hanyalah korban dari tersangka Faradiba Yusuf. Ungkap Laturua kepada wartawan di Ambon.

Dan inilah kronologis persoalan BNI yang melibatkan Tata Ibrahim :
“Bahwa awal perkenalan Bpk Tata Ibrahim, dengan sdri Faradiba Yusuf, pada Bulan Pebruari 2018, ketika BNI – Makassar melakukan pelatihan Brevet – Kredit, bertempat di Hotel Kolonial Makassar, kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh para pemimpin BNI, wilayah Timur Indonesia. Dari Provinsi Maluku di wakili oleh, Sdri Faradiba Yusuf sebagai Pimpinan Cabang pembantu BNI Waihaong – Ambon, Teki ( BNI Saumlaki), Ischak ( BNI Seram Bagian Barat).

Bahwa dalam kegiatan pelatihan tersebut Bpk Tata Ibrahim, berada satu kelas dengan Faradiba Yusuf, yang duduk bersebelahan bangku dengan beliau, dan sudah barang tentu, sebagai sesama teman pelatihan sering saling komunikasi, baik hal-hal yang berkaitan dengan materi pelatihan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan bisnis pribadi masing – masing selaku pegawai Bank.

Bahwa hubungan sebagai sesama peserta pelatihan berjalan dengan baik bahkan kami teman-teman dari BNI Makassar saat itu selaku tuan rumah selalu melayani peserta denga baik.

Bahwa dalam kegiatan tersebut, komunikasi antar sesama peserta masih tetap berjalan, pada saat itu peserta BNI dari ambon memperkenalkan Sdri faradiba Yusuf, sebagai pegawai BNI yang memiliki usaha cukup banyak dan sukses, antara lain Usaha jual – beli Hasil Bumi Cengkeh, Usaha Tenda, Rumah Makan dan Salon.
Bahwa waktu itu Bpk Tata Ibrahim, ditawari bisnis cengkeh – oleh Faradiba Yusuf, katanya kalau ada modal , ayo bergabung investasi agar dapat juga merasakan hasil bisnis Cengkeh karena prosesnya cepat dan untungnya lumayan.. dan waktu itu baru hanya sebatas tukar – menukar informasi saja, Bpk Tata Ibrahim pun belum menyatakan ketertarikan, hanya Bpk Tata Ibrahim menyatakan nanti kita lihat ,,
Bahwa setelah selesai pelatihan dan semua peserta telah kembali ke daerahnya masing- masing, saat itu Sdri Faradiba sering menghubungi Bpk Tata Ibrahim untuk bergabung dalam berbisnis jual – beli Cengkeh dengannya, karena yang bersangkutan sering menghubungi Bpk Tata Ibrahim, maka tepatnya pada bulan Oktober 2018, Faradiba Yusuf, menelphon dan mengajak Bpk tata Ibrahim, untuk berbisnis cengkeh.

Akhirnya Bpk Tata Ibrahim, mengikuti dengan penawaran yang faradiba Yususf, seraya berkata coba-coba dulu, siapa tau cocok, akan tetapi sebelum Bpk Tata Ibrahim mengikuti ajakan Faradiba Yusuf, terlebih dahulu Bapak Tata Ibrahim, mencari informasi mengenai bisnis cengkeh tersebut dan setelah Bapak Tata Ibrahim menanyakan kepada Ibu Irma Aziz, (sesama karyawan BNI Makassar) ternyata beliau telah mendahului berinvestasi dalam usaha jual – beli Cengkeh yang di lakukan oleh Faradiba Yusuf.

Bahwa atas informsi tersebut, maka pada tanggal 16 Oktober 2018, Bpk. Tata Ibrahim melakukan investasi atau dengan kata lain mengirim uang / untuk Modal kepada Faradiba Yusuf, melalui CV Farel, No rekening : 614028725, uang sebesar Rp 1 Milyar untuk membeli cengkeh 10 (sepuluh) Ton. Dengan harga Rp 100.000/kg dan akan dijual seharga Rp 110.000/kg.

Data transfer secara detail dapat dilihat pada laporan Transaksi jual – beli cengkeh antara Bpk Tata Ibrahim dengan Faradiba Yusuf, selama 1 (satu) Tahun. Terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan 27 September 2019.

Bahwa kurang lebih selama setahun perjalanan bisnis jual – beli Cengkeh, berjalan cukup lancar, dengan catatan. Setiap saudara Faradiba meminta modal untuk membeli jual – beli cengkeh,,,, selama Bpk Tata Ibrahim ada memiliki saldo/uang/Modal, selalu Bpk Tata Ibrahim, kirim uang/modal karena Bpk Tata Ibrahim percaya yang bersangkutan (Faradiba Yusuf) cukup baik tidak pernah cedera janji dalam setiap Transaksi, selalu tepat waktu bayarnya sesuai kesepakatan baik waktu maupun jumlah uang yang dikembaikan.

Bahwa adapun sistem transaksi yang lakukan adalah setiap saudari Faradiba melaporkan adanya stock cengkeh. Dan Bpk Tata Ibrahim melihat lagi jumlah uang beliau yang tersedia. Pembelian-Investasi modal rata-rata 1 bulan kembalikan modal dan keuntungannya. Keuntungan yang diberikan pun tidak selalu merata tergantung kesepakatan ada saat negosiasi penempatan modal kepda Bpk Tata Ibrahim.
Bahwa masalah mulai terjadi pada bulan September 2019, saat itu yang bersangkutan ( Faradiba Yusuf) meminta modal cukup besar yakni 500 Ton atau dengan harga total sekitar Rp 46 (empat enam) Milyar, Padahal modal Bpk Tata Ibrahim belum dibayar/dikembalikan oleh yang bersangkutan ( faradiba Yusuf) masih sekitar 100 Ton atau modalnya waktu itu adalah Rp 9,3 ( sembilan Milyar tiga ratus juta) belum terbayar/ belum dikembalikan oleh faradiba Yusuf, akan tetapi yang bersangkutan (Faradiba Yusuf) meminta tambahan modal lagi karena katanya cengkeh lagi banyak. Namun karena waktu itu karena dana Bpk Tata Ibrahim, terbatas sehingga Bpk Tata Ibrahim hanya mengirim uang/ modal untuk harga 80 (delapan pulih) Ton saja, uang sebesar Rp. 7.440.000.000,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) yang di transfer sebanyak 2 (dua) kali ke Rekening, yakni
Rp 4.650.000,000,- ke Rekening BCA an. Soraya Pelu
Rp 2.790.000.000,- ke Rekening BNI an. Faradiba yusuf
Dan pada saat jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan ( faradiba Yusuf) sudah susah dihubungi, telpon tidak angkat, WhatsApp tidak dibalas sampai pada akhirnya ada informasi kalau yang bersangkutan ( Faradiba yusuf) di tangkap karena melakukan kejahatan.

Saat itu Bpk tata Ibrahim sangat stress dan panik. Karena modal yang diberikan sebesar Rp 13.440.000.000,- ( tiga belas milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) belum dikembalikan oleh faradiba Yusuf.
Akhirnya karena yang bersangkutan ( Faradiba Yusuf) ketahuan melakukan kejahatan dan selalu transaksi dengan Bpk Tata Ibrahim, maka Bpk Tata Ibrahimpun turut diperiksa padahal Bpk Tata Ibrahim hanya menempatkan modalnya kepada yang bersangkutan ( faradiba Yusuf) karena dalam hal berbisnis jual – beli cengkih, yang mana selama ini Bpk Tata Ibrahim, tidak tahu dan pernah curiga kalau yang bersangkutan melakukan kejahatan di Ambon.
Karena Bpk Tata Ibrahim pun tidak pernah secara langsung datang untuk memeriksa bisnis yang bersangkutan di Ambon.

Bahwa secara internal di Makassar, Bpk Tata Ibrahim telah diperiksa oleh satuan internal audit di BNI wilayah makssar dan beliau tidak ada kejanggalan kas kantor BNI apalagi selisih uang kantor BNI. Karena modal bisnis Beliau adalah modal pribadi dan patungan dengan teman bisnis.

Setelah itu Bpk Tata Ibrahim di panggil oleh legal BNI untuk diperiksa di Krimsus polda Maluku hingga 10 kali pemeriksaan selaku saksi dari bulan November sampai dengan februari 2020 pada pemeriksaan ke 11, Bpk Tata Ibrahim berubah status jadi tersangka.
Bahwa Bpk Tata Ibrahim sangat menyayangkan sekali karena beliau justru korban modal yang tidak dikembali tapi justru jadi tersangka dan dianggap kerjasama dengan saudari Faradiba melakukan kejahatan. (WM).

Pos terkait