Ambon, Wartamaluku.com – Gubernur Maluku, Irjen. Pol (Purn) Murad Ismail menegaskan lima hal kepada 10 (sepuluh) pejabat Eselon II Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang dilantik, selasa 23/7/2019 di Kantor Gubernur Maluku.
Pelantikan dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Sekretaris Daerah Maluku, Hamin bin Thahir, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Haryono Triyono, Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae, Rektor Unpatti, M.Sapteno serta pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku.
Gubernur menegaskan beberapa hal strategis yang harus dilaksanakan para pejabat yang sudah dilantik yakni, pertama segera lakukan konsolidasi internal dan kuasai betul tugas pokok dan fungsi pada jabatan dan tempat yang baru.
“Selesaikan rencana kerja dan rencana strategis masing-masing OPD dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku,”tegas gubernur
Kedua, pastikan kebijakan program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar berpihak pada rakyat yang berbasis pada percepatan pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan pelayanan dasar dan mendorong peningkatan prestasi serta pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, perkokoh jalinan kerja atau networking yang solid dan sinergitas melalui koordinasi dan komunikasi dan kolaborasi secara efektif dengan semua unit kerja dan semua pemangku kepentingan.
“Peka dan tanggap terhadap tuntutan dan kebutuhan masyarakat,” kata gubernur mengingatkan.
Keempat, memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.
“Bekerjalah dengan keras, cerdas, jujur dan inovatif serta melayani masyarakat kita dengan hati, karena pemerintah itu hadir pada hakekatnya untuk melayani masyarakat,” tegasnya lagi.
Kelima, junjung tinggi integritas sebagai pejabat publik dan ASN serta pegang teguh sumpah janji yang telaH diikarkan.
“Dan hindari diri dari segala bentuk praktek KKN sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, dan melayani,” tandas gubernur.
Menurut Gubernur, pelantikan pejabat merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi dengan pertimbangan seobyektif mungkin dan ditetapkan berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
“Penataan birokrasi yang kita lakukan pada hari ini, hendaklah dimaknai sebagai sebuah kebutuhan organisasi agar seluruh kebijakan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat di akselerasi yang bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Maluku,’’ ungkap gubernur.
Dikatakan, secara normatif, penataan birokrasi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).