Saumlaki, Wartamaluku.com – Pihak KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), diduga dengan sengaja menggugurkan Dharma Oratmangun-Agustinus Utuwaly, sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati KKT, saat mendaftarkan diri di KPU setempat.
Hal ini dibeberkan oleh Oratmangun kepada media ini, Minggu (01/09/2024), saat dikonfirmasi tentang proses pencalonannya di Bumi Duan Lolat tersebut.
” Saya datang di kantor KPU KKT untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran Saya tidak di proses oleh KPU KKT. Bahkan berkas-berkas, data-data Saya tidak diperiksa sama sekali. Itu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran berat yang sengaja di lakukan pihak KPU. Yang dipersoalkan, ada kandidat lain yang mendaftarkan diri dengan rekomendasi PBB. Harusnya KPU periksa data kami dan keabsahannya. Ini pelanggaran administrasi secara sadar,” ungkap Oratmangun.
Kader Golkar militan ini membeberkan, meyakini memenuhi syarat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 10 persen dari jumlah suara sah, bahkan lebih.
Menurutnya, berkas B KWK yang dibawa adalah rekomendasi PKN, PBB, Partai Ummat dan Partai Garuda. Bahkan akuinya, rekomendasi B KWK PBB, diterima tertanggal 25 Agustus 2024 cap tanda tangan basah.
” Saya sudah melaporkan kepada pihak Bawaslu KKT. Semoga proses ini dapat di tangani oleh Bawaslu dengan arif dan bijaksana dan PBB pun dapat menghargai substansi demokrasi yang mana pasangan DOA dapat diberikan ruang untuk ikut dalam kontestasi pilkada di KKT,” harapnya.
Oratmangun menambahkan, hal sedemikian ini menutup ruang demokrasi dengan praktek jegal-menjegal. Padahal, MK baru mengeluarkan keputusan yang substansial untuk memuliakan kedaulatan rakyat.
Diketahui, saat ini di KKT tercatat 5 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftarkan diri. Pentahapan di KPU sendiri, sudah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan bakal calon. (ulin)