Lakotany: Diminta Evaluasi Panwas TNS Yang Dianggap Lari Dari Tanggung Jawab

Lakotany: Diminta Evaluasi Panwas TNS Yang Dianggap Lari Dari Tanggung Jawab

Masohi, Wartamaluku.com – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diminta mengevaluasi Andreas Rumtotmey yang merupakan salah satu calon Panwas kecamatan. TNS, yang sampai saat ini masih dinyatakan lolos dalam tahap selanjutnya.

Mengingat pada periode 2013-2014, Andreas Rumtotmey yang merupakan Panwas TNS yang telah dianggap lari dari tanggung jawab selama menjabat. “Kami sudah melaporkan hal ini ke Panwas Kabupaten Malteng untuk selanjutnya ditindak lanjuti, namun sampai saat ini belum ada jawaban apapun. Untuk itu, saya berharap Panwas Kabupaten Malteng, bahkan Bawaslu provinsi Maluku, dapat menindaklanjuti hal ini dalam hal ini melakukan verifikasi ulang, Andreas Rumtotmey,”ujar Dance Lakotany.

Dikatakan, Andreas Rumtotmey fakum dalalm melaksanakan tugasnya sebagai anggota Panwas Kec. TNS yang bersangkutan tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Tak hanya itu, Panwas juga mengevaluasi dua calon lainnya, yakni Evert N Alfons yang merupakan Pendamping desa, dan Welemtos Seralurin Staf Negeri Mesa.

Dimana keduanya sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri. Dijelaskan, berkaca undang-undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum, menyatakan perserta seleksi calon panwas kecamatan tidak boleh terlibat dalam partai politik, jabatan pemerintah BUMN, BUMDES dalam masa ke-anggotaannya, namun faktanya beberapa peserta calon panwas yang mengikuti seleksi di Kecamatan TNS telah melanggar aturan dan sekarang masih lolos dalam tahapan berikutnya.

Dirinya berharap Panwas Kabupaten Maluku Tengah, bahkan Bawaslu Provinsi Maluku dapat menyikapi hal ini, sehingga tidak menimbulkan problem baik di dalam seleksi Panwas kecamatan mapun masyarakat secara menyeluruh. (WMP.08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *