Ambon, Wartamaluku.com – Guna mempertanyakan persoalan lahan Lembah Argo yang ditempati pengungsi Buru hingga saat ini belum terselesaikan. Karena itu,
Komisi I DPRD Maluku berencana dalam waktu dekat akan memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Soal lahan yang di Lembh Argo itu milik provinsi. Untuk itu, nanti Komisi I akan berbicara dengan Pemerintah Daerah, supaya lahan yang sementara ini ditempati oleh masyarakat yang mengungsi bisa menjadi milik mereka,” demikian dikatakan anggota Komisi I DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku.
Dikatakan, selain lahan di Lembah Argo, Komisi juga akan mempertanyakan lokasi lahan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru.
Menurutnya, untuk penyelesaian semua persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat bersama komisi. (WM)