Tiakur, Wartamaluku.com – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya, Nikolas Kilikily–Desianua Orno dengan nomor urut 01 dengan jargon kalwedo mendatangi Bawaslu Maluku Barat Daya pada tanggal 7 November 2020 guna melaporkan beberapa kasus dugaan pelanggaran Pemilu di kabupaten Maluku Barat Daya.
Kuasa hukum Munsir SH MH dan I Nasrurdin SH MH mengatakan jika ada dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh salah satu oknum camat di pulau kisar dengan indikasi melakukan money politik.
Karena itu kuasa hukum pasangan Kalwedo mendatangi kantor Bawaslu Maluku Barat Daya dengan membawa bukti yang akan diserahkan ke pihak Bawaslu.
Pelanggan lain yang juga dilaporkan adalah kampanye pasangan calon lain yang telah melakukan kampanye sementara bukan waktu kampanye.
Karena itu kuasa hukum Kalwedo meminta pihak Bawaslu kabupaten agar dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat agar laporan pelanggaran Pilkada dapat segera ditindaklanjuti. (WM/tim).