Ambon, Wartanaluku.com – Setelah diumumkan secara resmi pada Kamis (16/11/2023) akhirnya Panitia Kerja (Panja) penjaringan bakal calon (Balon) Penjabat Gubernur Maluku bentukan DPRD Maluku mulai bergerak cepat.
Pasalnya, Panja yang diketuai oleh Jantje Wenno ini sudah mulai bekerja menetapkan waktu pendaftaran dan juga kriteria bagi Balon Penjabat Gubernur Maluku.
“Jadi kami akan membuka pendaftaran bagi putra dan putri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi Penjabat Gubernur Maluku pasca berakhirnya tugas dari Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno sebagai gubernur dan wakil gubernur,” jelas Ketua Panja Penjaringan Balon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno dalam keterangam persnya, Jumat (17/11/2023) di Baileo Rakyat Karang Panjang.
Dikatakan, sesuai hasil rapat Panja maka pendaftaran akan dibuka selama tiga hari terhitung Senin (20/11/2023) sampai dengan Rabu (22/11/2023). Dimana untuk hari Senin dan Selasa pendaftaran dimulai dari pukul 09.00 WIT- 17.00 WIT, sedangkan di hari Rabu dari pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 00.00 WIT. Dengan lokasi pendaftaran ruang Merindu DPRD Maluku.
“Panja bekerja cepat karena hanya diberikan waktu paling lambat sampai tanggal 30 November 2023, nama-nama calon penjabat gubernur usulan dari DPRD sudah harus berada di Menteri Dalam Negeri,” jelas dia.
<span;>Untuk kriteria Balon Penjabat Gubernur, kata Wenno, sesuai peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 yakni, Pertama, memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Kedua, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dilingkungan pemerintah pusat atau dilingkungan pemerintah daerah bagi calon penjabat gubernur.
Ketiga, penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir paling sedikit memiliki nilai baik. Keempat, tidak pernah dijatuhui hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Dan untuk mereka yang ingin mendaftar, harus mendaftar sendiri tanpa diwakili. “Jadi bagi mereka yang ingin mendaftar harus hadir sendiri, tidak diwakilkan kepada siapapun. Ini untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan itu siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon penjabat gubernur,” tegas Wenno, sembari menambahkan dari nama-nama yang ada DPRD dapat mengusulkan tiga nama. (WM/tim).