Tiakur, Wartamaluku.com – Maluku Barat Daya adalah salah satu dari 270 daerah yang akan melangsungkan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang.
Setelah mengalami penundaan tahapan pemilu akibat bencana nasional pandemic covid-19 maka pada hari senin kemarin KPUD MBD resmi melanjutkan tahapan pemilukada yang sempat ditunda beberapa waktu lalu.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU RI Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Maluku Barat Daya Jacob Alupaty Demny saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi yang dihadiri oleh unsur terkait yakni, pemerintah daerah, unsur TNI/Polri, perwakilan partai politik, gugus tugas penanggulangan covid-19, dinas kesehatan serta unsur DPRD yang dipusatkan di aula KPUD MBD di Tiakur pada selasa 16/6 siang sekira pukul 14.30 Wit.
Dalam paparannya Demny menjelaskan, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020 kemarin, seluruh tahapan pemilukada yang sempat ditunda akibat dampak pandemi covid-19 kini telah dibuka dan dilanjutkan kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dijelaskan, sebelumnya KPUD MBD telah melakukan beberapa tahapan yakni, penjaringan, seleksi, penetapan serta pelantikan terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 17 Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 118 desa/kelurahan yang ada di MBD sebelum terjadi penundaan beberapa waktu lalu. “Kita sudah lakukan penetapan dan pelantikan terhadap anggota PPK di 17 Kecamatan dan PPS di 118 desa/kelurahan di MBD jadi tinggal jalan saja”, Demny berujar.
Soal pengaktifan kembali badan add hoc pemilihan yang ada di kecamatan dan desa yakni, PPK dan PPS maka berdasarkan kewenangannya KPUD MBD telah mengeluarkan empat surat keputusan KPUD yakni, surat keputusan tentang kelanjutan tahapan pilkada yang tertunda, kemudian surat keputusan tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan umum kepala daerah Maluku Barat Daya dan terakhir adalah surat keputusan KPUD MBD tentang pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan di 17 Kecamatan serta PPS di 118 desa/kelurahan yang tersebar di MBD dimana masa kerjanya terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai 31 januari 2021 terang Demny. Sementara lanjut dia bahwa untuk KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) belum dibentuk karena belum tiba pada tahapannya sehingga nanti pada saat satu bulan sebelum pilkada digelar barulah dibentuk imbuhnya.
Ditambahkan, terhadap pembentukan petugas pemutakhitan data pemilih (PPDP) akan dibentuk oleh KPUD melaui PPS pada tanggal 24 juni-14 juli 2020 dan untuk masa kerja PPDP terhitung sejak 15 juli – 13 agustus 2020.
Untuk pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 yang langsung dilakukan dengan verifikasi syarat pencalonan semenara syarat calon dilaksanakan pada tanggal 6-12 september 2020. Kemudian untuk penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 23 september 2020 dan penundian nomor urut pasagan calon pada 24 september 2020 sedangkan untuk masa kampenye berlangsung dari tanggal 26 september hingga 5 desember 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada tanggal 9 desember 2020 terang ketua KPUD. Sebagai penyelenggara, dirinya sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah serta seluruh pihak termasuk partisipasi masyarakat dalam mensukseskan seluruh tahapan hingga pelaksanaannya dengan aman dan lancar.
Atas nama penyelenggara dirinya menegaskan bahwa pada prinsipnya KPUD MBD dan jajarannya siap melaksanakan pilkada dengan profesional, teliti, waspada dengan tetap mengacu kepada protokol kesehatan. Sosialisasi tentang tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati MBD
Dipimpin langsung oleh ketua KPUD MBD Jacob Alupatti Demny didampingi anggota ferry latuminasse. (WM/jgr).