Tiakur, Wartamaluku.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya resmi melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) terhadap bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Bart Daya tahun 2020.
Pleno rekapitulasi dipusatkan di aula KPUD MBD di tiakur pada senin 20/7 pukul 11:00 Wit dan dihadiri oleh ketua dan anggota KPUD MBD, 16 pantia pemilihan kecamatan (PPK), ketua dan anggota Bawaslu MBD, dan bakal calon cawabup pasangan perseorangan Ny.Dolfina Markus bersama dua orang timnya.
Dalam arahan singkat sebelum membuka kegiatan tersebut, ketua KPUD MBD Jacob Alupaty Demny menjelaskan, saat ini rakyat MBD telah menunjukkan sebuah kualitas dan kemajuan demokrasi di daerah ini dimana pada hari ini KPUD sebagai penyelenggara yang oleh undang-undang telah dipercayakan oleh rakyat bisa tiba pada kegiatan pleno di hari ini. ditambahkan, untuk sampai pada kegiatan pleno saat ini, KPUD telah melewati beberapa tahapan yakni, verifikasi administrasi di tingkat KPUD, validasi data dukungan di dinas dukcapil dan verifikasi faktual terhadap 6609 data dukungan perseorangan yang dimasukan.
Olehnya itu terhadap data jumlah dukungan sebanyak 6609 yang telah dimasukan, maka KPUD telah melakukan verifikasi faktual di 100 desa yang mana jumlah persebarannya berada pada 16 kecamatan dari 17 kecamatan di MBD ungkap Demny.
Dikatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 300 penyelenggara pemilu panitia pemungutan suara (PPS) di 100 desa, panitia pengawas lapangan, panitia pengawas desa (PPL/PPD) di 100 desa dan juga PPK dan Panwascam dimana sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur bupati/walikota maka verifikasi faktual telah dilakukan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 24 juni-12 juli 2020 kemudian hasil verfak yang menggunakan metode sensus ini direkap dan divalidasi ditingkat PPS dan selanjutnya diplenokan secara berjenjang ditingkat PPK dan pada saat ini dilakukan pleno ditingkat KPUD ungkapnya.
Dijelaskan, walau ditengah kondisi seperti ini KPUD tetap melaksanakan seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sehingga dalam kegiatan verfak ditingkat desa, maka dedikasi, asas profesionalitas dan independensi selalu dikedepankan oleh penyelenggara. Hal ini kata ketua KPUD, penting untuk dilakukan dalam menjaga asas demokrasi agar tetap sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang.
Rapat pleno rekapitulasi hasil verfak dukungan balon pasangan perseorangan tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati maluku barat daya tahun 2020 akhirnya menetapkan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebesar 4064 dari 6609 jumlah dukungan yang dimasukan ke KPUD untuk di verifikasi.
Sementara itu berdasarkan ketentuan syarat minimal 10 persen dari jumlah DPT kabupaten MBD pada pemilu terakhir (DPT : 52.511) maka syarat minimal dukungan perseorangan adalah sebesar 5252 jumlah dukungan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.
Untuk itu, syarat yang digunakan sesuai dengan ketentuan adalah jumlah syarat minimal (5252) dikurangi dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebesar 4064 dan hasilnya 1188 dikalikan dua (2) adalah syarat dukungan yang akan dimasukan kepada KPUD tanggal 22-24 juli 2020 oleh pasangan perseorangan saat perbaikan untuk selanjutnya akan diverifikasi faktual yang mana sesuai tahapan, maka untuk jadwal verifikasi faktual terhadap hasil perbaikan akan dilangsungkan pada tanggal 8 juli – 17 agustus 2020.
Pantauan media ini pada saat rapat pleno berlangsung, dlaksanakan dalam dua tahapan mengingat pemberlakuan protokol kesehatan dan keterbatasan ruangan kegiatan yang berlangsung dari pukul 11 : 00 WIT dan berakhir pukul 17 : 00 itu berlangsung aman, tertib dan lancar serta dikawal aparat kepolisian. (WM/Jger)