KPUD MBD Bentuk PPK di 17 Kecamatan

MBD, Wartamaluku.com – KPUD Kabupaten Maluku Barat Daya Berdasarkan pertimbangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), untuk menyesuaikan dengan masa kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, petugas pemutakhiran data pemilih, penyerahan data penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan pasangan calon, dan pelaksanaan pemungutan suara, perlu dilakukan perubahan tahapan dan jadwal sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan /atau wakil walikota tahun 2020.

Maka KPU RI telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan /atau wakil walikota tahun 2020.

Kaitannya dengan itu, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku Barat Daya saat ini sedang melakukan rekrutmen dan seleksi serta pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 17 Kecamatan yang ada di Maluku Barat Daya. Sebelumnya kegiatan ini sempat ditunda pelaksanaannya dikarenakan KPUD masih menunggu dikeluarkannya peraturan Komisi Pemilihan umum yang baru sebagai peraturan pelaksanaannya. Hal ini disampaikan komisioner KPUD MBD Kristiaan Litualy Talupoor SH. M.Kn saat dikonfirmasi media ini.

Menurutnya, saat ini KPUD Maluku Barat Daya tengah melakukan rekrutmen dan seleksi PPK pada 17 Kecamatan karena deadline (batas waktu) yang diamanatkan oleh PKPU adalah tanggal 14 februari 2020 dan pelantikannya baru akan dilangsungkan pada tanggal 29 februari 2020 mendatang.

Dikatakan, KPUD telah melakukan rekrutmen dan seleksi di beberapa Kecamatan yakni, Kecamatan Pp. Terselatan, Kisar Utara, Wetar, Wetar Timur, Wetar Utara, dan Wetar Barat sementara sisanya sementara berproses. Terang mantan ketua Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya ini. (WM/JGR).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *