Ambon,Wartamaluku.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Ambon,memusnahkan 6.523 surat suara rusak Dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut di saksikan langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ambon bersama aparat Kepolisian yang bertugas di halaman Sport Hall,Karang Panjang,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon, Minggu (12/02/2017).
Marthinus Kainama yang menjabat Ketua KPUD menerangkan,jumlah surat suara rusak yang dimusnahkan berjumlah 6.523 surat suara.Dinyatakan rusak sesuai kesepakatan bersama komisioner karena kotor,sobek dan buram.
“Melalui kesepakatan bersama komisioner,Kami memusnahkan 6.523 surat suara rusak karena sobek,kotor dan buram sore ini dengan cara dibakar,disaksikan langsung oleh Panwas,”ujar Kainama.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kainama,selama dua hari mulai senin tanggal 13-14 Februari tahun 2017, sudah mulai pendistribusian surat suara. “mulai beberapa hari ini ,usai apel bersama Kami dikawal aparat kepolisian akan mendistribusikan 675 kotak suara yang berisi surat-surat suara di dalamnya ke semua TPS pada lima kecamatan di Kota Ambon.
Dari Leitimur Selatan,Teluk Ambon,Sirimau dan Nusaniwe”tuturnya. Ketua Panwas,Jean Latuconsina saat dimintai keterangannya juga menjelaskan,selama masa kampanye, tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Paslon.
Hanya pelanggaran bersifat administrasi dan tidak dipidanakan. “Selama masa kampanye,tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan paslon,hanya pelanggarane bersifat administrasi.Olehnya itu,tidak dipidanakan,”jelas Latucinsina. Selama pencoblosan dan proses perhitungan kata dia,Kami kerahkan 220 panwas lapangan dan 15 orang panwas ditingkat kecamatan.
Sementara pembakaran surat suara,pihak KPUD menandatangani berita acara bernomor : 02/BA/II/2017 dan disaksikan langsung oleh Panwas.(WM-UVQ)