Tual,Wartamaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual lewat Ketua Devisi Teknis Rifai Rumaf menghimbau kepada Seluruh masyarakat Kota Tual yang namanya sudah ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar Saat Pemilihan Kepala Daerah Walikota Tual dan Wakilwali Kota pada tanggal 27 juni 2018 diharuskan membawa formulir Model C6-KWK dan KTP atau Surat Keterangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan. Hal ini dikatakannya di Markas Besar KPU Kota Tual Minggu, 24/6/18.
Rumaf Menjelaskan, Terkait dengan pengguna hak pilih sebelumnya diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2 yang menegaskan bahwa selain menunjukan C6 pemilih wajib menunjukan KTP atau Surat Keterangan.
Hal ini semakin diperjelas oleh SE 574 tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018 angka 2 point A menegaskan ulang PKPU No 8 pasal 7 ayat 2 menunjukan KTP atau suket selain membawa C6 dan di point B nya mengatakan sepanjang C6 dibawa tetapi tidak bisa menunjukan KTP atau suket maka bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan C6. “tuturnya.
“Pemilih yang namanya sudah ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diharuskan untuk membawa KTP atau suket tujuannya untuk falidasi pemilihnya dan KPPS memastikan C6 yang dibawah adalah benar-benar milik yang bersangkutan. Di dalam PKPU No 8 juga menegaskan bahwa kalau yang bersangkutan menerima C6 dan saat hari pencoblosan hilang maka bisa menunjukan KTP atau Suket dan dibuktikan namanya ada di dalam DPT atau tidak.” Ungkapnya.
“Untuk masyarakat yang tidak terdaftar di dalam DPT bisa mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP atau Suket untuk selanjutnya dimasukan ke dalam DPTb dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Jam 12 sampai jam 1 Siang dan untuk Jam 7 pagi hingga jam 12 siang dikususkan bagi pemilih yang namanya terdapat di DPT serta pemilih pindahan yang membawa formulir A5. “jelasnya .
“Untuk kelebihan surat suara kami sudah tegaskan bagi KPPS jangan dirusak, dihilangkan, dibakar, jangan diselesaikan, tetapi dikasih tanda silang pada lembaran depan dan belakang surat suara dengan spidol. “Tambahnya.
KPU Kota Tual mengharapkan saat Pemilihan tanggal 27 Juni 2018 masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan saat pemilihan berlangsung ketertiban serta keamanan dapat dijaga sehingga situasi berjalan lancar dan kondusif. (WM/STEF)