KPU Tual Gelar Verifikasi, 12 Parpol Dinyatakan Memenuhi Syarat

Tual, Wartamaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual Gelar Rapat Pleno penyampaian hasil verifikasi kepengurusan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kota Tual. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas KPU Jumat 2/2/18.

Ketua KPU Ibrahim Faqi yang di konfirmasi mengatakan, setelah melakukan Rapat pleno hasil ferifikasi factual terhadap 12 partai politik, ini merupakan dampak dari putusan MK terhadap pasal 173 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dimana sebelumnya undang-undang tersebut di katakan bahwa partai politik telah dilakukan ferifikasinya tidak lagi diferifikasi factual ternyata keputusan MK mengharuskan semua partai politik, calon peserta pemilihan tahun 2019 harus di ferifikasi. “ungkapnya.

Dikatakan Faqi, Sejak tanggal 30 sampai tanggal 1 KPU Kota Tual selama 3 hari melakukan ferifikasi terhadap 12 partai politik lama, dan hasilnya seperti yang sudah diketahui bersama bahwa seluruh partai dinyatakan MS atau memenuhi syarat artinya, bahwa ke 12 partai tersebut SAH untuk menggikuti pemilihan umum legislative di tahun 2019 pada tingkat Kota Tual. “jelasnya.

Menurut Faqi untuk keterwakilan perempuan sesuai amanat undang-undang 30% kewajibannya ada di pusat sedangkan di Daerah hanya memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat daerah.

Ketua KPU Kota Tual merasa bangga dan senang karena ternyata 30% ini bukan hanya ada di Jakarta tetapi khusus untuk daerah Kota Tual ke 12 partai tersebut mengakodomir perempuan dan di tahun ini ada peningkatan untuk peran perempuan. (WM/stef)

Pos terkait