Ambon, Wartamaluku.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku secara resmi telah menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai pemenang Pemilihan kepala daerah tahun 2018 dengan total perolehan suara sebanyak 328.982. (40,83 %).
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifai Kubangun, di kantor KPU Maluku, Senin (09/07)
Pada penetapan hasil akhir tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Said Assagaff-Andreas Rentanubun (SANTUN) memperoleh suara 251.036. (31,16 %) Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO) 328.982. (40,83 %) dan Herman Koedoeboen-Abzdullah Vanath (HEBAT) memperoleh suara 225.636.(28,01 %) Sementara suara tidak sah berjumlah 8.384.
Dengan demikian, Usai penetapan saksi pasangan Baileo Sam Atapary mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Maluku yang telah memilih pasangan Baileo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Selain itu juga, memberikan apresiasi kepada pihak penyelenggaraan pilkada dalam hal ini KPU dan bawaslu.
Sedangkan terkait dengan hasil menurut Atapary, “semua sudah tahu tinggal menunggu waktu yang ditentukan. Dengan regulasi tiga kali 24 jam”.ucapnya.
Sementara menurut Abas Hanubun, kemenangan pasangan Baileo adalah kemenangan masyarakat Maluku.
Menurutnya, apabila ada pasangan lain yang ingin menggugat maka akan langsung dengan KPU.
Selain itu Hanubun menjelaskan, proses perhitungan suara mulai dari PPK sampai pada KPU tidak ada pelanggaran pelanggaran yang signifikan. Oleh sebab itu pasangan lain mau menggugat maka menggugat KPU, namun sebagai pemenang juga siap menunggu apabila ada yang menggugat.
“Perbedaan suara juga cukup tinggi antara pemenang pertama dan pemenang kedua dengan selisih 9 %. Sehingga kalau ada pasangan lain yang mau menggugat maka mereka menggugat ke KPU bukan kepada pasangan calon”. Ungkapnya. (WM)