KPU Minta Waktu Dua Hari Untuk Jawab Permohonan HEBAT

KPU Minta Waktu Dua Hari Untuk Jawab Permohonan HEBAT

Ambon, Wartamaluku.com – Untuk menjawab permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Herman Koedoeboen dan Abdulah Vanath (HEBAT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta waktu dua hari. Permohonan KPU tersebut di setujui Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku selaku pimpinan mediasi penyelesaian sengketa pemilihan Abdullah Ely.

Dua hari itu, KPU Maluku harus menyiapkan jawaban tertulis maupun lisan untuk nantinya kembali berargumen pada rapat lanjutan penyelesaian sengketa pemilihan yang berlangsung Sabtu, 9 Desember mendatang.

Untuk diketahui, rapat penyelesaian sengketa pemilihan ini dihadiri oleh Herman Koedoeboen – Abdullah Vanath (HEBAT) didampingi para kuasa hukumnya selaku (Pemohon) dan KPU Maluku yang diwakili oleh Ketua Bidang Hukum Almudatzir Sangadji dan Komisioner Bidang Teknis La Alwi sebagai (Termohon). Rapat yang dimulai tepat pukul 16.00 WIT itu berlangsung alot.

Termohon yang diwakili oleh Justin Tunny SH selaku kuasa hukum termohon berkesempatan membacakan permohonan yang disaksikan oleh pimpinan Bawaslu Maluku.

Dalam tuntutan pemohon meminta agar Bawaslu Maluku dapat menggugurkan Berita acara KPU Maluku No.467/DA/81/PROV/II/2017 tertanggal 27 November 2017 serta meminta Bawaslu Maluku untuk merekomendasikan perhitungan ulang terhadap softcopy milik pasangan HEBAT yang telah diserahkan pada tanggal 26 November 2017 Pukul 21.30 WIT.

Menambah tuntutan yang disampaikan, Bakal Calon Gubernur Maluku Jalur Perseorangan Herman Koedoeboen mengaku, sejak Berita Acara KPU Maluku dikeluarkan dengan putusan menolak persyaratan pasangannya, maka KPU selaku penyelenggara tidak memberikan ruang kepada pasangan atau tim untuk mengklarifikasi terkait dengan penggandaan atau lain sebagainya.

Padahal pada aturan waktu untuk verifikasi hingga tanggal 18 Desember.

Koedoeboen juga meminta agar berbagai tuntutan yang tertuang dalam posita itu adalah hal yang faktual yang tidak perlu dikaji lagi sehingga KPU lebih mudah untuk menentukan putusan.

Usai rapat dimaksud, Komisioner Bidang Hukum KPU Maluku Almudatzir Sangaji kepada media ini mengaku dua hari adalah waktu yang cukup untuk menjawab semua tuntutan yang diberikan oleh Pemohon.

“Intinya kita akan lihat kembali persyaratan formil di KPU, pokoknya dua hari cukuplah,”ungkap Sangadji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *