KPU Maluku Siap Hadapi Gugatan HEBAT Di MK

Ambon, Wartamaluku.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, pihaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Herman Koedoebun dan Abdulah Vanath yang telah menggugat KPU Maluku ke Makamah Konstitusi.

“Kita mendapat informasi untuk pilkada Maluku ada calon Gubernur dan wakil gubernur sudah mengeluarkan akta pendaftaran di MK pada tanggal 09/07/2018 oleh pemohon Herman Koedoebun dan Abdulah Vanath melalui kuasa hukumnya”. Ungkap Kubangun kepada wartawan di kantor KPU Maluku, Rabu 10/07/2018.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, Makamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara yang berkaitan dengan hasil pilkada, oleh sebab itu KPU Provinsi Maluku sebagai Termohon selalu siap apabila dipanggil oleh MK.

Selain itu, KPU menilai gugatan tersebut sebagai hak para pasangan calon namun yang paling penting, KPU harus bisa menunjukkan bahwa apa yang sudah dilakukan KPU Maluku benar adanya. “KPU sebagai Termohon akan selalu siap menghadapi gugatan oleh pasangan calon HEBAT, dengan menyiapkan hal – hal yang berkaitan dengan gugatan sengketa pilkada untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan KPU Maluku itu benar”. Ungkapnya.

Selain itu, informasi yang diperoleh media ini bahwa yang menjadi pokok permohonan pasangan Hebat yang diajukan ke MK yakni, pasangan dengan jargon Hebat ini sangat berkeberatan atas Keputusan KPU Tanggal 9 Juli 2018 Nomor:717/HK.03.1Kpt/81/PROV/V11/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 dan Lampirannya berupa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Maluku Nomor 182/HK.03.1Kpt/81/PROV/II/2018.

Pasangan independen ini juga keberatan atas hasil Pemungutan Suara dan Hasil perhitungan suara yang dilakukan Oleh KPPS sebagaimana yang tertuang dalam formulir CIKWK-KPU, kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Oleh PPS, PPK sesuai Formulir DA KWK.KPU dan Formulir Model DAI KWK.KPU serta Rekapitulasi Penghitungan suara di KPU Provinsi Maluku.

Sebagaimana tertuang dalam Formulir Model DB KWK.KPU dan Formulir Model Model DBI KWK.KPU pada 6 (enam) Kabupaten di Provinsi Maluku yakni Kabupaten Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Buru Selatan, Buru dan Kabupaten Maluku Barat Daya, dimana Pemilhan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang dilaksanakan Oleh KPU dihasilkan dari suatu proses Pemilu yang bertentangan dengan asas Pemilu yang Luber Jurdil. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *