Ambon, Wartamaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, secara resmi menetapkan 678 orang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Daftar Calon Sementara (DCS), yang tersebar pada tujuh daerah pemilihan (Dapil) di Maluku,dalam pleno di Kantor Penyelenggara Pemilu tersebut, kamis, 20/08/2018.
Pantauan media ini kantor KPU Maluku, sebelum ditetapkan terjadi re-posisi pada DCS dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku dengan nomor urut 8.Yakni,dari Yenny Mane yang mengundurkan diri,digantikan dengan Fitry Damayanti dari dapil I Kota Ambon.
Selain itu, ada juga salah satu calon dari dapil I atas nama Zain Syaiful Latukaisupy dari DPD Partai Bulan Bintang (PBB) mengundurkan diri.
Sementara itu,salah satu calon DPD Partai Garuda Maluku dari dapil III ,belum ada penggantinya sehingga,diberikan waktu oleh pihak KPU Maluku untuk mengusulkan salah satu nama pengganti selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan DCT.
Sedangkan,salah satu calon dari DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dimasukan kembali ke DCS untuk ditetapkan dalam DCT,setelah melalui proses pengusulan ke Bawaslu Maluku,atas nama Marthen Salosso.
“Posisi semua calon tidak berubah.Yang berubah adalah pergantian calon perempuan dari PKB,ada pengurangan untuk satu calon dari PBB,pergantian calon dari Partai Garuda karena meninggal dunia serta dimasukannya kembali salah satu calon dari PSI,”beber La Alwi yang menjabat Komisioner Divisi Teknis.
Sementara itu,Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan,dari 678 ada penambahan satu dari PSI . PSI itu melalui proses mekanisme mediasi.Prosesnya, diajukan partai oleh Ketua dan Sekretaris DPW PSI kepada Bawaslu dan kita melalui mekanisme mediasi, sudah memenuhi persyaratan jadi dimasukan ke DCS untuk ditetapkan dalam DCT. Sedangkan , DCS figur keterwakilan perempuan pada semua partai politik,telah memenuhi kuota 30 persen.
Sebagai Komisioner Divisi Hukum,Almudatsir Sangadji hanya mengingatkan terkait tiga jenis laporan dana kampanye. Diantaranya,Laporan Awal dana Kampanye (LADK),Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) yang harus diserahkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye tanggal 23 September yakni tanggal 22 September.Sementara Laporan Akhir Dana Kampanye,diserahkan sehari usai pelaksanaan kampanye .
“Kami himbau dan ingatkan semua parpol peserta pemilu,paling lambat tanggal 22 September,LADK dan LSDK sudah harus diserahkan,lengkap dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing calon legislatif karena merujuk pada PKPU nomor 5 tahun 2018,”himbaunya.
Sekedar tahu,DCT ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tertuang dalam berita acara bernomor 1.012/HK.03.1-Kpt/81/Prov/IX/2018 .Pleno pun dihadiri oleh keterwakilan dari seluruh pengurus partai politik pada tingkat provinsi Maluku.