Ambon, Wartamaluku.com – DPD PDIP Maluku akan menerapkan ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2019.
DPD PDI Perjuangan sangat konsisten dan memberikan apresiasi terkait Keputusan KPU dimana ada beberapa hal yg paling krusial dalam keputusan tersebut khususnya larangan bagi – Koruptor, Narkoba, Kekerasan kepada Perempuan dan Anak. Untuk mengambil bagian dalam pencalegkan tahun 2019.
Tiga aspek tersebut menjadi perhatian serius DPD PDIP Maluku, selain itu juga PDIP sudah terapkan pada evaluasi terakhir para Caleg tingkat DPD yang berlangsung selama dua hari ini. Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Benhur Watubun kepada media ini di Ambon, 07/07/2018.
Menurutnya, PDI Perjuangan Maluku tidak segan-segan untuk mencoret caleg yang terbukti memiliki masalah yakni sebagai Koruptor, Narkoba dan kekerasan terhadap perempuan dan Anak.
“Atas dasar itu, jika masyarakat menemukan ada Bakal Caleg PDI Perjuangan yang punya masalah terkait larangan tersebut tolong dilaporkan ke DPD Maluku”. Ungkap Watubun.
Menurutnya, larangan tersebut sangat penting karena dari DPP PDIP juga menanggapi positif keputusan PKPU dan juga DPP telah memberikan dukungan bahkan kepastian Hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif. (WM)