Ambon, Wartamaluku.com – KPU Kota Ambon melakukan pemusnahan kertas suara rusak yang disaksikan, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, Pj Waalikota Ambon, Bodewin Wattimena, Dandim 1504/Ambon Letkol Inf. Leo Octavianus M. Sinaga, Kajari Ambon Adhryansa, Ketua Bawaslu Provinsi Subair, Ketua KPU Kota Ambon M. Seddek Fuad, Ketua Bawaslu Kota Ambon Albert. J. Talabessy, Kordif KPU Kordif Teknis KPU Rudi Layn, Kordif P3S Bawaslu Kota Ambon Suminar Sehuwakim. Pemusnahan dipusatkan di Sporthall Karang Panjang Ambon dengan cara dibakar di halaman depan gedung Sport Hall Ambon, Selasa (13/2).
Surat Suara Rusak yang dimusnahkan sebanyak 2.523 Lembar, terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 209 lembar, Surat Suara Pemilu DPR RI 680 lembar, Surat Suara Pemilu DPD RI 61 lembar, Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi 1.203 lembar dan Surat Suara Pemilu DPRD Kab/Kota 370 lembar.
Ketua KPU Kota Ambon menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan jalannya kegiatan pemusnahan hari ini, berdasarkan Surat keputusan KPU Nomor 1385, untuk memusnahkan SS rusak yang telah diatur dalam keputusan dimaksud, harus dilakukan pada saat H-1 pencoblosan.
“Setelah ini akan dilakukan pemusnahan Surat Suara Rusak yang dilakukan dengan melakukan Penandatanganan Berita Acara Surat Suara Rusak, oleh Kapolresta, Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua Bawaslu Kota Ambon. Harapan kami Pemilu 2024 kali ini, dan akan dilakukan Pencoblosan pada besok hari Rabu, dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Proses pemusnahan diawali dengan Pendatanganan Berita Acara Surat Suara Rusak, oleh Kapolresta Ambon, Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua Bawaslu Kota Ambon dilanjutkan dengan Pemusnahan dilakukan PJ. Walikota Ambon dilanjutkan forkopimda dan pejabat lainnya dengan menggunakan Api Obor kemudian memasukannya kedalam Tong Drum yang berisi surat suara Rusak. (**)