Ambon, Wartamaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru telah mengumumkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2024-2029 yang akan bertarung di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Pengumuman KPU Kabupaten Buru dengan nomor 175/PL.023.Pu/2024 menetapkan peserta calon pasangan namun terdapat kesalahan nama yang mestinya dilakukan secara teliti sebelum menyebarkan luas yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz disertai cap basah.
Pengumuman tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten Buru tahun 2024 terdapat 4 peserta calon pasangan dengan nomor urut 1 yakni Amus Besan SH sayangnya pada daftar tertulis Mesan. Pasangan ini didukung Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, Perindo dan Partai Bulan Bintang.
Nomor urut 2 , calon bupati, Ikram Umasugi SE dan wakil bupati, Sudarmo SP.MSi didukung Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amant Rakyat dan Partai Keadilan Sejahtera .
Nomor urut 3 tercatat, calon bupati Muhammad Daniel Regan dan wakil bupati dr Harjo Udanto Abukasim Sp.Og didukung Partai Nasdem dan Gerindra .
Kemudian pada nomor urut 4 mestinya tercatat sebagai calon bupati dan wakil bupati Buru namun tertera sebagai calon gubernur dan wakil gubernur yakni Abd Azis Hentihu SE dan Gadis Siti Nadia Umasugi yang didukung Partai Golkar, PPP dan PDIP .
Kesalahan penulisan nama tentu akan sangat berdampak pada pasangan namun juga akan berdampak hukum karena merugikan pasangan.
Komisioner KPU Kabupaten Buru, Ipul Kabau yang dihubungi untuk meminta konfirmasi mengakui jika ada pengumuman tersebut yang beredar namun tidak dikeluarkan secara resmi oleh KPU.
” Itu tidak resmi, yang resminya semalam telah dikeluarkan melalui situs resmi KPU dan tidak ada kesalahan” ujar Kabau melalui sambungan seluler.
Menurut Kabau, KPU secara resmi telah mengeluarkan pengumuman Minggu (22/9) malam secara resmi tanpa ada kesalahan. Karena itu dirinya menegaskan jika KPU tidak membuat kesalahan sebab pengumuman yang beredar itu tidak resmi dan belum diumumkan.
“Beredarnya pengumuman dengan salah mencetak nama pasangan yang beredar akan disikapi KPU Kabupaten Buru ” ditutup. (**).