KPK Siap Pantau Penyaluran Dana Desa

KPK Siap Pantau Penyaluran Dana Desa

Ambom wartamaluku.com- Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK) mengelar kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pada program pengawalan bersama Dana Desa yang dilakukan di Kamtor Gubernur Maluku .kegiatan yang melibatkan 4 Provinsi yakni Provinsi Maluku,Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ,Gubernur Maluku ,Kapolda ,Kajati Maluku serta beberapa perwakilan dari kementrian keuangan serta para camat dan kepala desa seprovinsi Maluku,Maluku Utara ,Papua dan Papua Barat.

Kegiatan ini juga merupakan rangkaian dari kajian terhadap sistem pengolaan keuangan desa,baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa, yang telah dilakukan oleh KPK sebelumnya .kajian ini juga dilatari oleh UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada disalurkan dana desa dari APBN oleh Pemerintah Pusat ke 74.754 desa.pada 2015 dana desa yang disalurkan sebesar Rp 20,7 triliun ,yang meningkat menjadi 46,9 triliun pada2016 ini.s

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK sejak Januari 2015 lalu,KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek,yakni aspek regulasi dan kelembagaan,aspek tata laksana,aspek pengawasan,serta aspek sumber daya manusia.Besarnya dana desa yang dikelola dan masih terdapatnya sejumlah kelemahan tersebut,merupakan titik celah terjadinya penyimpangan.untuk itu KPK mendorong sejumlah pihak untuk dapat berperan penting dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.KPK sendiri telah melakukan sejumlah upaya penguatan regulasi,koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam melakukan sosialisasi,serta memantau aksi dari Kemetrian /Lembaga terkait.Pada tahun 2016 ini KPK bahkan menambah focus kerja pada upaya peningkatan partisipasi masyarakat,serta mendorong peningkatan kopetensi pada aparat desa,inspektorat daerah dan pendamping desa. Selain itu juga KPK bekerja sama ddengan pihak strategis misalnya komonitas,untuk menjadikan daerah binaan percontohan dalam menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi dalam tata kelola keuangan desa yang baik.

Untuk itu KPK nerharap masyarakat dapat menyadari dan menjalankan perannya dalam mengawasi keuangan desa,hal ini dapat dilakukan dengan cara berano melaporkan adanya gugaan tindak pidana korupsi,melalui berbagai media ,serta terlibat dalam perencanaan dan pelaporan keuangan desa.

Dari serangkaian kegiatan tersebut KPK berupaya untuk meningkatkan sinergi di antara pihak-pihak yang terkait dan terlibat dalam implementasi UU Desa demi pembagunan desa yang maju dan mandiri,serta dapat memberdayakan masyarakat secara optimal. (WM-04E)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *