KPK Periksa LHKPN Penyelenggara Negara Pemprov Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan harta kekayaan kepada sembilan Penyelenggara Negara Pemerintah Provinsi Maluku selama tiga hari di Ambon.

Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Maluku mulai dari selasa 14 – 16 april 2019. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Pantauan media ini dan sesuai jadwal dari KPK, untuk hari pertama pejabat yang melakukan klarifikasi LHKPN adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Hamin Bin Thahir dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Saleh Thio. Satunya lagi yaitu Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Gustaf Latuheru. Sedangkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy berhalangan karena disaat bersamaan sementara melakukan tugas ke luar daerah dan dijadwalkan pada lain waktu.

Di hari kedua, giliran Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy, Kadis ESDM Provinsi Maluku, Martha Magdalena Nanlohy, mantan Kepala BPKAD Kota Ambon, Jacky Talahatu dan Kadis PU Provinsi Maluku Ismail Usemahu. Dan hari terakhir hanya Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, Meikyal Pontoh.

“KPK akan mengklarifikasi para Penyelenggara Negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas. Sesuai pasal 5 angka 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. KPK akan terus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Maluku agar terwujudnya Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tandas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam rilisnya kepada media ini, Selasa (14/5/19).

Sementara koordinator pemeriksa, Nexio Helmus katakan, alasan mengambil sample pejabat Pemprov dan Pemkot Ambon karena ada pertimbangan subjektifitas dari pemeriksa dan akhirnya nanti bergiliran lakukan pemeriksaan seperti hari ini.

“Soal sanksi bagi pejabat yang belum lapor LHKPN sebenarnya itu nanti tujuan, dalam hal pemeriksaan ini tidak hanya pencegahan tapi juga pengawasan internal. Pengawasan internal itulah yang nanti implementasinya mengenai sanksi administratif. Contoh,untuk eselon II SKPD mungkin untuk dipromosi jabatan, hasil ini bisa jadi pertimbangan sendiri agar tidak bisa direkomendasikan,” tukasnya di kantor Gubernur, Selasa (14/5/19).

KPK dalam gelar klarifikasi ini, akui Nexio, turunkan dua tim jumlahnya empat orang dan semua klarifikasi dilakukan di lantai II dan VI kantor Gubernur. Soal substansi atau materi klarifikasi, pihaknya tertutup dan hanya jadi konsumsi KPK. Sedangkan menyangkut publikasi pers atas gelaran ini terbuka demikian pula informasi ke KPK apapun. Namun prinsipnya bagi penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN, tetap KPK dorong supaya ada upaya pencegahan sekaligus buat pengawasan internal.

“Hari ini klarifikasi LHKPN harusnya empat, tapi hanya tiga penyelenggara negara. Walikota berhalangan karena ada keperluan di pusat dan direncanakan minggu depan beliau di Jakarta. Saya pikir semuanya sama-sama penting. Memang tidak apa-apa, yang penting terkomunikasi bahwasannya terkonfirmasi juga alasan jelas. Sudah disampaikan lewat WA dan telepon. Besok agendanya ada empat orang, dua di provinsi dan dua di kota,” kuncinya. (**)

Pos terkait