Ambon, Wartamaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegritasi bersama seluruh bupati walikota se- provinsi Maluku, yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku, rabu, 27/3/2019.
Terkait dengan itu, KPK terus mengawasi dan mengevaluasi perbaikan sistem di Provinsi Maluku. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka mengakselerasi delapan program intervensi sistem pencegahan korupsi terintegrasi yang dilakukan sejak tahun lalu.
Khusus untuk tahun 2019, KPK mengimbau pemerintah daerah untuk ikut mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Legislatif Serentak Tahun 2019. KPK memfokuskan tiga sektor yang harus diawasi secara khusus.
Pertama, memastikan bahwa Pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalalahgunakan sehingga dapat meninmbulkan akibat hukum.
Selanjutnya, memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar dan pemerasan.
Terakhir, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap Penyelenggara Negara dan/atau Pegawai Negeri di daerah masing-masing mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.
Dari sisi kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) masih perlu kecukupan dari sisi jumlah dan kualitas. Termasuk terkait dengan kecukupan anggaran pengawasan.
Evaluasi ini digelar dalam monitoring dan evaluasi capaian Pemerintah Provinsi Maluku di Kantor Gubernur Maluku, Ambon.
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Pemerintah Provinsi Maluku, Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah se-Provinsi Maluku.