Ambon, Wartamaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dan perjanjian kerja sama (PKS) seluruh Pemerintah Daerah di Maluku terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut bertempat di Islamic Center Jalan Waihaong Pantai, Kota Ambon, Maluku. Rabu 23/10/2019.
Hadir dalam kegiatan tersebut wakil ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Gubernur Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Kepala Perwakilan BPKP, Bupati dan Walikota se Maluku, Pimpinan dari Kantor Wilayah BPN, Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, dan PT Bank Maluku Malut.
Dengan adanya MOU dan PKS ini KPK berharap pemerintah daerah mampu untuk meningkatkan pendapatan daerahnya terutama dari sektor pajak yang akan memberikan kontribusi cukup besar kepada pendapatan daerah. Perjanjian kerjasama ini juga dimaksudkan dalam rangka penyelamatan aset-aset pemerintah daerah melalui kegiatan penertiban aset daerah.
Dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala yang dilaksanakan oleh tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK di Maluku, beberapa permasalahan terkait aset antara lain adalah masih banyak aset-aset pemerintah daerah yang belum disertifikasi, tanah dan bangunan yang bermasalah dengan pihak ketiga, dan juga aset milik pemda yang legalisasi kepemilikannya masih menggunakan nama perseorangan atau pribadi.
Dengan MOU ini, diharapkan akan menjadi
kerjasama yang efektif antara Pemda dengan BPN dalam melaksanakan percepatan sertifikasi tanah sebagai langkah awal pengamanan aset-aset daerah. Kerjasama yang efektif dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dimaksudkan untuk memfasilitasi kegitana penyelesaian aset-aset yang masih bermasalah antar pemerintah daerah maupun dengan pihak ketiga.
Permasalahan aset lain yang juga akan menjadi fokus dalam pengelolaan barang milik daerah adalah terkait aset kendaraan. Beberapa diantaranya adalah kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen lengkap dan juga kendaraan dinas pemda yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. KPK mendorong hal tersebut diatas dapat diselesaiakan oleh pemerintah daerah.
Selain sertifikasi tanah, kerjasama antara Pemda dengan BPN juga terkait dengan koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB, pemanfaatan data Zonasi Nilai Tanah (ZNT), dan kegiatan pendaftaran
tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kerjasama terkait hal tersebut akan mendorong peningkatan pendapatan daerah di kabupaten/kota. Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan kerja sama dengan Kanwil DJP terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pengawasan bersama bidang perpajakan, dan juga dukungan peningkatan kapasitas dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah. Dalam kontek yang sama, kerjasama dengan Bank Maluku Malut dilakukan untuk mendorong diberlakukannya kebijakan transaksi non tunai.
Penggunaan transaksi secara non tunai dapat mengurangi resiko titik-titik rawan korupsi. KPK mendorong pemerintah daerah dibantu oleh bank daerah melakukan pemasangan alat perekaman pajak online kepada wajib pajak seperti hotel dan restoran, sehingga wajib pajak dapat dipungut dan menunaikan kewajiban
pajaknya dengan benar yang otomatis akan meningkatkan penerimaan pajak daerah. (**)