Komisi III Gelar Rapat Bersama dengan 10 Mitra

Ambon- Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama 10 mitra guna membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020, Senin (26/7/2021).

Dalam rapat tersebut sejumlah anggota komisi menilai dokumen Pertanggungjawaban APBD yang diserahkan ke DPRD Maluku untuk dibahas terkesan dokumen yang hanya Copy Paste (Copas). Yang mana, dalam dokumen itu semuanya terkesan tidak ada masalah, tetapi hal itu berbeda jauh dengan kondisi ril di lapangan.

“Banyak program yang terkesan yang copy paste, karena ketika kami lakukan pengawasan kondisinya sangat berbeda dengan apa yang ada di lapangan,” tandas anggota Komisi III, Anos Yermias.

Yeremias juga mempertanyakan soal keterlambatan penyerahan dokumen Pertanggungjawaban ini ke tangan DPRD Maluku, sehingga membuat dewan terkesan terburu-buru dalam mempelajari dokumen yang ada.

“Seharusnya dokumen ini diberikan lebih awal sehingga tidak terkesan terburu-buru sehingga kami bisa mempelajari dengan baik sehingga kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tandas dia, sembari mempertanyakan juga soal keadilan anggaran dimana terjadi perbedaan yang sangat signifikan antara kabupaten dan kota.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh anggota lainnya yakni Ikram Umasugi. Dirinya juga mengeluhkan soal keterlambatan dokumen yang sampai tangan dewan.

Menurutnya, kejadian seperti ini bukan kali yang pertama terjadi. Seharusnya dokumen penting seperti ini harus diserahkan lebih awal agar dewan bisa mempelajari dan memboboti isi dari laporan tersebut.

“Terkait dengan hasil pengawasan di 11 kabupaten/kota terkadang kita baca dengan dokumen yang disampaikan semuanya bagus tetapi dilapangan semua jauh dari kenyataan, terutama menyangkut infrastruktur,” ujar dia.

Sementara Fauzan Alkatiri, menyoroti tentang penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih rendah.

“Kinerja pemerintah daerah untuk penanganan Covid sangat rendah dan ini sangat ironis. Ini yang saya heran sekali,” ujar Fauzan.

Menjawab apa yang menjadi pertanyaan tiga anggota komisi itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Maluku, Zulkifly Anwar menjelaskan bahwa dokumen Pertanggungjawaban ini sudah diserahkan ke DPRD Maluku sejak tanggal 15 Juli lalu.

“Dokumen sudah kami berikan pada tanggal 15 Juli. Jadi kami tidak tahu bahwa dokumen ini sampai ke tangan bapak dan ibu kapan?tetapi yang kami serahkan ke dewan itu sejak 15 Juli lalu,” ujar Zulkifly.

Zulkifly juga menambahkan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban APBD 2020 sebelum diserahkan ke DPRD sudah melalui audit dari BPK.

“Jadi dokumen ini sudah direviuw oleh inspektorat sebelum diserahkan ke BPK untuk diaudit,” tandas dia.

Sementara menyangkut pertanyaan Wakil Ketua Komisi III, Hatta Hehanusa terkait keabsahan dokumen Pertanggungjawaban APBD 2020 yang menurutnya cacat administrasi karena tandatangan Gubernur Maluku dalam dokumen dimaksud hanya discan dan bukan tandatangan asli dan juga tidak tertera tanggal akhirnya dibantah oleh Zulkifly.

Menurutnya, itu adalah tandatangan langsung dari pak Gubernur dan bukan di scan.

“Soal tanda tangan pak Gubernur tidak ada yang scan semuanya asli. Tetapi kami mengakui kesalahan soal tidak mencantumkan tanggal itu kesalahn kami,” ujar dia. (***)

Pos terkait