Komisi II DPR RI Sosialisasi ADD di Malteng

Komisi II DPR RI Sosialisasi ADD di Malteng

Masohi, Wartamaluku.com- Komisi II DPR RI melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi (Rakor) teknis serta evaluasi percepatan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD), pada Kabupaten Maluku Tengah (Jumat, 11/3). Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh anggota komisi II DPR-RI Komarudin Watubun, SH. MH, kepada 187 kepala pemerintah negeri se-kabupaten Maluku Tengah berlangsung di aula pandopo bupati Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Tuasikal Abua, Sekda Malteng juga unsur forum komunikasi pimpinan daerah maupun para kepala SKPD di lingkup Pemkab Malteng.

Tuasikal dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan rakor teknis evaluasi percepatan penyaluran DD/ADD oleh Komarudin Watubun ini, sangat membantu Pemkab Malteng dan seluruh kepala pemerintah negeri. ‘’Kegiatan sangat bermanfaat dalam mewujudkan percepatan pengelolaan pada tahun 2016 secara tertib, transparan, akuntabel dan berkwalitas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,’’ urai Tuasikal.

Menurut Tuasikal, sejak UU No 6 Tahun 2014 tentang desa di berlakukan serta beberapa peraturan pelaksanaannya, maka ada optimis yang tinggi dari stakeholder baik dari Pemda beserta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para raja untuk tetap menata masa depan negeri-negeri yang ada di Malteng. Sehingga negeri-negeri yang ada diharapkan menjadi maju, mandiri, sejahtera dan prospektif.

‘’Dari prospek masa depan desa/negeri yang terbentang, masih saja ada keraguan maupun banyak pertanyaan terkait kesuksesan amanat UU No 6 Tahun 2014 tersebut. Hal ini dikarenakan amanat UU maupun peraturan pelaksanaannya belum sempat disosialisasikan secara meluas dan maksimal kepada masyarakat melalui kepala pemerintah negeri di daerah ini, ‘’ jelas Tuasikal.

Faktor kendala yang lain, tambah Tuasikal Abua, dikarenakan adanya kapasitas aparat pemerintah negeri yang masih rendah maupun kondisi geografis wilayah kepulauan yang juga merupakan faktor penghambat terhadap pelaksanaan UU desa tersebut. ‘’Olehnya itu, bahwa untuk mengeksekusi UU No 6 Tahun 2014 itu setidaknya membutuhkan alokasi waktu yang cukup,’’ pungkasnya lagi.

Aspek keuangan serta aset desa, urainya, akan menjadi isu yang primadona untuk diperbincangkan secara luas pada publik’ Tuasikal Abua optimis dengan pelaksanaan sosialisasi dan rakor teknis yang dilaksanakan ini sangat penting dan strategis, bagi pelaksanaan penyaluran DD/ADD kepada 187 negeri yang menerima dana tersebut. Bupati juga berharap agar kegiatan ini dapat mendapat hasil yang maksimal di masyarakat. ‘’Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para raja dapat mengelolah keuangan pada masing-masing negeri secara baik dan transparan kepada masyarakatnya,’’ papar Bupati Malteng. (WM-03)

Pos terkait