Ambon, Wartamaluku.com – Komisi A DPRD Provinsi Maluku gandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) membahas penolakan Ramperda TV berjaringan dan TV kabel di Maluku yang berlangsung di kantor DPRD Maluku, Jumat 8/3/2019.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Melkias Frans menilai rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPID terkaot lembaga televisi berjaringan, dan TV kabel ini sangat penting , karena dalam menindak lanjuti kesepakaan yang sudah dibuat dalam rapat sebelumnya.
Anggota DPRD Dapil MTB – MBD ini menjelaskan, yang dikeluhkan oleh TV kabel saat ini adalah belum mengratiskan dengan alasan satu dan lain hal , saya mintakan itu menjadi tanggujawab wilayah kita sebagai Wakil Rakyat dengan pimpinan di Jakarta.
“Mereka disini hanya perwakilan, kewajiban mereka hanya mengusulkan tidak ada pada tataran pengambilan keputusan hal teknis nanti dibicarakan dengan KPID policenya seperti apa , dalam rapat koordinasi ini komisi A DPRD Maluku juga meminta bagi pihak penyelenggara Televisi untuk lebih banyak mengangkat konten lokal”, ujar Frans
Dari pengamatan Komisi A kada Frans, keberadaan lembaga televisi berjaringan di Maluku belum banyak mengangkat konten lokal untuk dipublikasikan di televisi nasional, sementara itu bagi TV Kabel yang beroperasi di Maluku diharapkan bisa memiliki ijin operasi sesuai ketentuan yang berlaku.”Tuturnya.