Kolatfeka : PT LIL Adalah Penjahat Lingkungan

Ambon, Wartamaluku.com – Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kabupaten SBT, Constansius Kolatfeka meminta agar Direktur PT Laleva Indah Lestari (LIL) atas nama Marlin Rumpui harus ditahan, karena diduga melakukan kejahatan lingkungan.

Menurut Anggota DPRD Dapil SBT ini, Perusahan tersebut adalah penjahat lingkungan, karena itu, satu dua hari masyarakat Negeri Rumalusi, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan melaporkan PT. Laleva Indah Lestari (LIL) ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku. Ungkapnya kepada wartawan, di baileo Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (11/6/2019).

“Perusahaan ini adalah penjahat lingkungan. Yang kedua, Dirut PT. Laleva Indah Lestari atas nama, Marlin Rumpui harus bertanggung jawab, karena yang bersangkutan itu aktor intelektual dibalik kerusakan lingkungan. Untuk itu, saya anjurkan agar yang bersangkutan (Marlin Rumpui) segera di tahan, karena 1 atau 2 hari kedepan, masyarakat Teor akan melaporkan perusahaan ini ke polisi,” tuturnya.

Menurutnya, kejahatan lingkungan masuk dalam tindak pidana khusus. Dia mengaku, saat melihat tanamannya rusak, masyarakat sangat marah dan bersedih, karena tanaman-tanaman tersebut merupakan penyambung hidup masyarakat di Kecamatan Teor.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten SBT dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam mengalokasikan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan, harus disertai dengan dokumen analis dampak lingkungan, karena itu diatur dalam peraturan Menteri PUPR. Jangan asal-asalan saja dalam bekerja,” tandas Kolatfeka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *