Ambon, Wartamaluku.com Pengembalian Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Bobot Masiwang ke Kementrian Perhubungan RI merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dengan alasan tidak mampu memperbaiki KM tersebut, lantaran biaya operasional yang mencapai Rp 8 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias menegaskan dari hasil konfirmasi ke BPTD, salah satu UPT milik Kementerian Perhubungan di Maluku yakni BPTD 23.
Menurutnya, dari penjelasan salah satu pejabat di BPTD 23, menjelaskan bahwa Kapal Motor penyeberangan KMP Bobot Masiwang dikembalikan ke Kementerian dalam rangka perbaikan dan kapal itu tidak dikeluarkan dari Maluku. Ungkap Yermias kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Rabu, 12/8/2020.
Menurutnya, kapal tersebut dikembalikan untuk diperbaiki dan nantinya akan dikembalikan lagi ke Maluku untuk dioperasikan. Dan besar kemungkinan BUMD yang mengelolanya sudah tidak lagi mengelolanya lagi.
Begitu pun dengan KMP Masela, kalau nanti pemerintah kabupaten MBD mengembalikan kapal itu, komisi juga akan meminta PD Panca Karya mengambil alih kapal itu, untuk kemudian dikelola serta di upayakan lagi masuk ke trayek MBD.
Sehingga masyarakat di MBD dapat menikmati kegunaan kapal itu bagi kepentingan mereka. (WM)