Ambon,Wartamaluku.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G.Watubun meminta Presiden RI untuk mempertimbangkan kembali kebijakan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi dan dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pada Maret 2026.
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Maluku menyoroti dinamika nasional dan lokal terkait proses seleksi P3K serta pengangkatan CPNS yang mengalami penundaan. Menurutnya, kebijakan ini berdampak besar pada para pencari kerja dan mereka yang telah mengikuti seleksi, sehingga perlu ditinjau kembali guna menjaga stabilitas politik dan keamanan negara.
“Kita harus menjaga stabilitas politik dan situasi keamanan negara ini. Maka, saya meminta Presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, untuk meninjau ulang kebijakan ini demi kepentingan bangsa,” ungkapnya kepada wartawan diruang kerjanya, rabu, 12/03/2025.
Watubun juga menekankan bahwa proses seleksi dan pengangkatan P3K bukanlah hal yang baru, melainkan telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun, dengan adanya pergeseran waktu atau penundaan kembali, hal ini dinilai sangat memengaruhi kondisi politik dan ketidakpastian bagi tenaga honorer yang masih menunggu kejelasan status mereka.
“Banyak tenaga kontrak yang belum menerima honor karena mereka masih menunggu kepastian terkait SK. Oleh karena itu, kebijakan ini harus mampu menjawab kegelisahan rakyat yang hingga kini belum mendapatkan kepastian,” tambahnya.
Ketua DPRD Maluku berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut, mengingat urgensi kebutuhan masyarakat terhadap kepastian status pekerjaan mereka. (WM/tim).