Ambon, Wartamaluku.com – Wakil Ketua Pansus Pasar Mardika bentukan DPRD Maluku, Jantje Wenno menilai bahwa perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait pengelolaan Pasar Mardika tidak memenuhi syarat formal dan juga syarat material.
Pasalanya, perjanjian tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja. Olehnya itu, patut diduga bahwa perjanjian tersebut mengandung unsur Kolusi dan Korupsi.
“Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur ini adalah perjanjian yang sengaja dibuat untuk menguntungkan PT Bumi Perkasa Timur,” demikian kata Wenno usai rapat Pansus dengan Pemilik Ruko, Senin (6/11/2023) di ruang paripurna.
Dikatakan, bagaimana mungkin Pemprov Maluku sebagai pemilik hanya menerima kurang lebih 25 persen sementara 75 persen itu dinikmati oleh PT BPT. Sementara perusahaan tersebut tidak mempunyai investasi apa-apa.
“Mereka hanya menggunakan telepon kemudian menekan para pemilik ruko dan menikmati hasil sebesar itu. Sementara Pemprov hanya menikmati kurang lebih 25 sampai 30 persen saja. Olehnya itu, menurut saya patut diduga bahwa perjanjian itu sengaja dibuat untuk tujuan-tujuan yang tidak baik,” jelas Wenno.
Karena itu, lanjut Wenno, anggota Pansus sebagai representasi rakyat Maluku akan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masalah itu. Karena memang masalah itu sangat menekan para pedagang. (**)