Kerjasama Pemkot Tual Dengan BPJS Kesehatan, Pemkot Siapkan 5 M

Kerjasama Pemkot Tual Dengan BPJS Kesehatan, Pemkot Siapkan 5 M

Tual,Wartamaluku.com – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Pemerintah Kota Tual dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon Tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Tual tahun 2017 yang berlansung di Balai Kota Tual senin24/04/17.

Walikota Tual Adam Rahayaan dalam sambutannya menjelaskan, Sesuai amanat Undang – Undang Dasar 1945 dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Sejalan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan telah dimulai sejak 1 Januari 2014 dengan roodmap sampai tahun 2019 dimana seluruh penduduk Indonesia masuk dalam kepesertaan BPJS serta Program Indonesia Sehat yang telah direncanakan oleh Presiden, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan Indonesia Sehat untuk semua terutama di Kota Tual.

Kartu Indonesia sehat menjamin dan memastikan masyarakat Kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Berdasarkan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional.”ungkapnya.

Rahayaan mengatakan, Saat ini pemerintah Kota Tual Berupaya Mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) kedalam program JKN-KIS, disamping banyak hal lain yang dapat di lakukan oleh Pemerintah Daerah Dalam mendukung implementasikan program JKN-KIS yang berkesinambungan.

Menurut Rahayaan, Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67 salah satu kewajiban kepalah daerah dan wakil kepalah daerah melaksanakan program strategis Nasional termasuk dalam implementasi JKN-KIS yang merupakan agenda Negara karena dituangkan pada visi,misi dan nawacita (Agenda priotivitas ) Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla.

Sesuai dengan amanat undang- undang no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 171 ayat (2) bahwa pemerintahan daerah harus mengalokasikan anggaran urusan kesehatan minimal total belanja APBD 10 % dari total APBD diluar gaji , yang didalamnya terdapat alokasi untuk jaminan kesehatan daerah ( jamkesda ). Hal ini telah di penuhi oleh Pemerintah Kota Tual pada APBD tahun 2017.

Sampai tanggal 31 desember tahun 2016 masyarakat kota tual yang berjumlah 84.332 jiwa . dari penduduk sesuai dengan data BPJS kesehatan Kota Tual pada tanggal 1 ferbuari 2017 maka yang sudah terlayani melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh BPJS kesehatan sebanyak 45.213 jiwa (53,73 %) dengan demikian sekitar 39.020 jiwa ( 46 ,26 % ) Masyarakat Kota Tual yang belum dilayani melalui jaminan kesehatan nasional (Jkn) yang di dalamya termasuk masyarakat kurang mampu atau masyarakat miskin.

Lebih lanjut dikatakan, Kota Tual juga mendukung Progam Indonesia Sehat hal ini ditunjukkan dengan menganggarkan kesehatan 5 Milyar Rupiah di APBD Kota Tual tahun 2017 untuk progam Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu di Kota Tual yang belum terlayani melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarahkan oleh BPJS Kesehatan.

Apabila iuran setiap peserta sebesar RP.23.000/jiwa/bulan dan di hitung dari tangan 1 januari tahun 2017 yang biasa terlayani melalui JAMKESDA sebanyak 18.115 jiwa namun karena masalah teknis pendapatan masyarakat kurang mampu di Kota Tual maka diharapkan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 sebanyak 27.173 jiwa masyarakat Kota Tual terlayani melalui JAMKESDA yang bersumber dari APBD kota tual untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan tingkat pertama/fktp (PUSKESMAS/KLINIK) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan /FKRTL (RS), SECARA PERJENJANG ATAS INDIKASI MEDIS. “jelasnya Data masyarakat tidak mampu bersumber dari Dinas Sosial Kota Tual sebanyak 27,121 jiwa dan hasil survey tentang masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah tidak layak huni oleh BAPPEDA kota tual sebanyak 11.926 jiwa. Berdasarkan rekonsiliasi data antara Dinas Sosial dan BAPPEDA tersebut maka sebanyak 37.261 jiwa (44.18 % ).

Dari data tersebut terutama sebanyak 11.926 jiwa. yang bersumber dari BAPPEDA Kota Tual Pemerintah Kota Tual mengharapkan pajak BPJS kesehatan untuk mengklarifikasi bagi masyarakat kurang mampu yang sudah dapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari APBN sehingga menghasilkan sebanyak 27.173 jiwa masyarakat Kota Tual yang kurang mampu mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional untuk dintergrasikan dalam JAMKESDA melalui APBD Kota Tual.

Di Akhir Sambutan Rahayaan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Kanwil Maluku Cabang Ambon dan pihak-pihak yang mendukung terealisainya perjanjian kerja sama ini dan semoga langkah dan niat baik di berkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa” tutupnya (WM-stef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *