Kemenkumham Maluku Sesalkan, Pembuatan Perda Tanpa Kearifan Lokal

Ambon, Wartamaluku.com – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Maluku menyesalkan, pembuatan Perda oleh Pemerintah Daerah tidak mencantumkan tentang kearifan local Kabupaten/Kota setempat ataupun terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini diungkapkan M.J.Mataheru yang menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) Kemenkumham Maluku, disela-sela rapat bersama dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi A DPRD Maluku tahun 2019 ke Kantor Kemenkumham, senin, 26/8/2019.

Untuk diketahui, kurang lebih sebanyak 106 buah peraturan daerah (Perda) se provinsi Maluku dinilai bermasalah, dari total 4.000 sekian Perda seluruh Indonesia. Pihak Kementerian Wilayah Hukum dan Ham (Kemenkumham) khususnya wilayah kerja provinsi masih mencari sumber masalahya dimana.

Mataheru menuturkan, beberapa tahun yang lalu, kurang lebih ada 4.000 sekian perda yang bermasalah di seluruh Indoensia. Kami sesali, Maluku kebagian 106, kami juga belum tahu permasalahannya dimana, tetapi sebagian besar itu tidak bernuansa ham dan kearifan lokal itu, kurang masuk.

“ Kenapa kearifan lokal itu sangat penting? Karena, judul silahkan boleh sama, tetapi kearifan lokal budaya setempat itu harus diperhatikan. Karena perda dibuat itu, manfaat ujung-ujungnya buat masyarakat. Nah, bagaimana kalau tidak ada manfaatnya buat masyarakat? kearifan lokalnya tidak ada? Jadi, itulah 106 perda yang bermasalah untuk Maluku. Tugas kantor wilayah, sudah kami kaji kurang lebih ada 30 perda yang bermasalah, karena kita disini kurang lebih ada 22 perancang, tugas kami untuk melihat lagi ,106 ini masalahnya ada dimana?,” tutur Mataheru.

Menanggapi hal tersebut anggota Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku Konstansius Kolatfeka sangat mengapresiasi usulan tersebut. Dirinya menilai, sebagaimana penyampaian oleh Ibu Mataheru soal perda-perda berbasis punya semangat kearifan lokal wilayah setempat adalah, upaya sinergisitas dalam rangka membangun dan menata kelola pemerintahan yang baik.

“ Respon komisi bagi Saya, ini adalah upaya sinergisitas dalam rangka membangun dan menata kelola pemerintahan yang baik, dalam rangka pelayanan publik di Maluku. Olehnya itu, Komisi A memberikan apresiasi sungguh kepada Kementerian Hukum dan Ham wilayah Maluku , dalam rangka menawarkan gagasan , ide-ide, menawarkan program-program kerja yang bagi Saya, sangat maksimal dalam rangka membangun pelayanan publik di Maluku,” katanya.

Menurut politisi partai Gerindra ini, satu alasan kenapa kurang lebih 100 lebih peraturan daerah di tolak di Kementerian Dalam Negeri, dalam konsultasi produk hukum daerah itu ditolak karena dasarnya ada dua. Pertama, terlepas dari konsultasi-konsultasi pasal , soal anggaran dan lain-lain, tetapi juga soal kearifan lokal dan hak asasi manusia , tidak memberikan satu bentuk intisari dalam muatan perda. Sehingga, akuinya, padahal dua ini penting sekali bagaimana melindungi hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang ada .

Kedua, jelasnya, bagaimana pembanguann sebuah wilayah dalam bentuk regulasi, harus menjunjung tinggi kearifan lokal. “ Kalau dua ini menjadi faktor penting. Untuk itu, bagaimana mendorong sinergisitas, koordinasi kemitraan dengan Kementerian Hukum dan Ham ke depan itu, sangat strategis dalam rangka menggolkan perda-perda kita. Kalau ini selalu kita pakai pihak lain, kemudian kurang atau tidak memaksimalkan koordinasi dengan pihak kementerian,” sebutnya.

Padahal, Konstansius menambahkan, dalam konsultasi perda di kementerian itu, bukan saja Kementerian Dalam Negeri tetapi juga dengan Kemenkumham.
“ Untuk itu, sebelum jauh di telaah di pusat, maka enaknya kita sudah sama-sama dengan Kementerian Hukum dan Ham di sini. Ini sebenarnya substansi,” tandasnya.

Sekedar tahu, kunker Komisi A tersebut diterima langsung oleh Kepala Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, beserta seluruh Kepala Divisi lingkup Kemenkumham Maluku.

Pos terkait