Tiakur, Wartamaluku.com- Sejumlah Dinas Badan dan Bagian dalam lingkup Pemda MBD menyesalkan lambanya pihak ULP dalam melaksanaanTender dan pengumuman Pemenang Proyek di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Yang terkesan lamban hal ini sangat berpengaruh terhadap penyerapan anggaran Dinas Badan dan Bagian dalam lingkup Pemerintah Daerah sebagai mana yang diberitakan media ini sebelumnya soal lemahnya sistem penyerapan anggaran Dinas Badan pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupatem MBD pelelangan Proyek sangat berpengaruh terhadap Penyerapan Anggaran Daerah di Kab MBD.
Menanggapi persoalan tersebut Kepala ULP Kabupaten Maluku Barat Daya David Kateyane, SE.M.si saat dikonfirmasi diruang kerja senin 27/09/2016 kepada wartawan mengatakan “ Sebagai Kepala ULP saya mengakui bahwa ada keterlambatan dalam pelelangan Proyek, hal ini disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia selain itu ULP hanya satu Pokja saja sehingga berdampak pada pelelangan belum lagi keterlambatan pemasukan dokumen dari Dinas Badan dan bagian bagaimana ULP mau bekerja cepat.
salah satu contoh Dinas Pendidikan baru memasukan dokumen Perumahan Dinas Pendidikan untuk dilelangkan padahal kalau mau lihat sebenarnya suda tidak mungkin karena kita sudah berada pada akhir tahun jadi sudah tidak mungkin dilakukan pelelangan,
lanjutnya kalau ada Kadis yang bilang bulan februari sudah memasukan dokumen tetapi Dinas badan lainya kan belum, jadi kita harus menunggu Dinas Badan dan Bagian yang lain juga kan tidak mungkin satu masuk langsung lelang. Ujarnya.
selain itu Pokja ini bukan dibawah ULP, saya juga minta tenaga dari Dinas Badan sehingga mereka juga musti lihat pekerjaan dikantornya,di ULP kami bekerja siang malam karena itu sebagai orang birokrasi jangan saling melempar salah ini kan tidak etis kita perlu saling mengevaluasi kelemahan masing-masing jangan main lempar. lebih lanjut menurutnya etika tidak seperti itu jika dimarahi pimpinan bawahan harus diam dan melakukan evaluasi tetapi jangan main lempar salah. paparnya.
Lebih lanjut menurutnya berdasarkan Surat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tertanggal 20 september 2016 Nomor 179/KA/9/2016 Perihal Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditujukan kepada Para Gubernur dan Bupati /Walikota untuk membentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Linkungan Pemerintah Daerah Kab/Kota maka sebenarnya sudah saatnya Pemerintah Daerah Kab MBD dan DPRD MBD sudah harus berpikir soal nasib ULP karena tak mungkin ULP MBD selalu disoroti terus tetapi miskin personil yang memiliki sumber Daya karena itu saya berharap muda-mudahan ada tanggapan positif dari Pemerintah Daerah terkait surat LKPP tersbut sehingga bisa melaksanakan tugas di ULP ini dengan baik karena malaekat pun jika jadi Kepala tetap saja ada yang salah pintanya. (WM- Tiger)