Ambon, Wartamaluku.com – Kasrul Selang akhirnya dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku. Proses pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, di Ballroom Santika Hotel Ambon, Senin (3/2/2020).
Pelantikan Sekda Maluku Kasrul Selang berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 21/TPA Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020.
Usai pelantikan, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, Jabatan Sekda, merupakan jabatan yang sangat penting dan strategis, karena jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Sekretaris daerah dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang strategis, maka dalam pengisian jabatan tersebut harus dilakukan melalui seleksi terbuka secara kompetitif, serta harus memenuhi standar kompetensi teknis manajerial sosial dan kompetensi kecerdasan intelektual,” ungkapnya.
Dikatakan, pengambilan sumpah dan janji Sekda Maluku merupakan sebuah momentum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Karena posisi dan kedudukan Sekda sangat penting dan strategis, maka proses seleksi pun dilakukan secara ketat, kompetitif dan sudah memenuhi standar kompetensi secara managerial, serta sosial,” kata Gubernur.
Seorang Sekda harus memiliki kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang memadai dan kuat. Selain itu, tugas Sekda juga adalah membantu kepala daerah dalam pengusulan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah dan melakukan pelayanan Administratif.
Oleh karena itu, Gubernur meminta Sekda untuk melakukan proses perencanaan terhadap seluruh kegiatan secara efisien dan akuntabel, sehingga seluruh kegiatan yang dilakukan berpihak kepada rakyat, untuk nantinya bisa mempercepat proses pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan mendorong peningkatan investasi. Sekda, kata Gubernur, harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan DPRD Provinsi Maluku, serta instansi vertikal lainnya untuk kepentingan daerah.
“Sekda harus bisa mewujudkan tata kelola keuangan, dengan mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan secara tertib sesuai perundang-undangan yang efisien, ekonomis dan transparan,” harap Gubernur. (WM).