Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kota Ambon dalam melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon, disinyalir melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan memperkaya Oknum tertentu dalam Lembaga Milik Pemerintah ini. Hal ini terbukti dengan Masih beredarnya Karcis Retribusi Parkiran yang lama, dikalangan Masyarakat yang dilakukan oleh Para Juru Parkir pada sebagian besar areal Parkiran yang ada di Kota Ambon.
Berdasarkan Penelusuran dan Infestigasi Media Online Bedahnusantara.com, ternyata didapati bahwa alat bukti penggunaan lahan parkir yang diberikan kepada para pengguna jasa parkiran oleh para juru parkir (Jukir), adalah masih memakai Karcis dengan Berkekuatan Hukum Peraturan walikota Ambon (Perwali) No.42 Tahun 2016 ” Tentang Retribusi Parkir”, dan dengan Tahun masa berlaku yakni Tahun 2017.
padahal Perwali yang baru tentang retribusi parkiran No. 01 Tahun 2018 telah diberlakukan sejak Tanggal 02 Januari 2018. Steve Palyama Wakil Ketua KNPI Maluku Bidang Pengamanan Aset Nagara Ketika dikonfirmasi media ini menyatakan, bahwa ini adalah penyakit lama yang sudah menjadi tumor dan kanker pada tubuh Dinas Perhubungan Kota Ambon dari Masa Kepemimpinan Angga Noto Ura hingga saat ini,. ”
ini adalah penyakit lama yang sudah menjadi lahan bagi oknum-oknum dan tidak terlepas juga para pimpinan yang ada pada Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya melalui proses seperti ini”.
Menurut palyama, hal ini berani ditegaskan olehnya sebab sejak 3-4 Tahun terakhir hal inilah yang menjadi bukti temuan oleh pihaknya, dan hal ini adalah objek yang sering dijadikan lahan oleh pihak-pihak yag ada didinas Perhubungan Kota Ambon untuk memperkaya diri sendiri.
” hal ini bukan hal baru sejak Empat tahun terakhir temuan kami adalah hal ini, dan selalu berulang kali dilakukan oleh para pihak yang ada didinas Perhubungan Kota Ambon dan ini adalah lahan basah yang sering kali luput dari pengawasan dan pengontrolan lembaha terkait seperti Inspektorat dan BPK, bahkan pada beberapa kasus yang serupa akan tetapi pada lembaga (Dinas) yang lain, malah kami menemukan ada dugaan pembiaran dan kesengajaan dibiarkan oleh Pihak Berwajib (BPK dan Inspektorat), hal ini fakta karena kami pernah melakukan penelusuran langsung dan itu berlangsung pada Dinas Disperindag Kota Ambon dan Dinas Peendapatan Kota Ambon pada beberapa Tahun lalu” Jelas Palyama.
Ditambahkan Palyama, apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kota Ambon ini adalah sebuah tindak pidana Korupsi, yang mana sepengetuhan kita bersama bahwa penutupan Tahun Anggaran adalah pada setiap tanggal 31 Desember Tahun berjalan.
Sehingga yang menjadi persoalan adalah, hasil pendapatan dari penggunaan Karcis lama (Kadaluarsa) ini, akan dimasukan dalam pembukuan atau pelaporan pendapatan Tahun Anggaran yang mana? sebab tidak mungkin akan dimasukan pada Pelaporan Pendapatan Tahun Anggaran 2017 seperti yang tertuang dalam karcis tersebut. ”
ini kan sebuah tindakan penipuan terhadap Masyarakat Kota Ambon dan juga para pengguna jasa parkiran, sebab bayangkan saja jika jumlah warga Kota Ambon sebanyak kurang lebih 100 Ribu orang yang menggunakan jasa parkiran per harinya, berapakah uang rakyat yang telah dimakan oleh para koruptor yang ada di dinas Perhubungan kota Ambon, sekitar kurang lebih Rp.200 Juta yang telah dimakan oleh para koruptor” terang Palyama.
Palyama menegaskan, hal ini jangan didiamkan saja oleh Walikota Ambon dan juga Sekot Ambon serta Wawali kota Ambon untuk segera mengabil tindakan tegas dan jangan hanya diberikan sanksi teguran, sebab ini dibiarkan maka akan semakin merusak nama baik pemerintah kota Ambon terutama dalam hal pelayanan publik. (BN-08)