Kapolres Pulau Buru Mampu Selesaikan Kasus Tahun 2018 -2019

Namlea, Wartamaluku.com – Dalam rangka penegak hukum di wilayah hukum Mapolres Pulau Buru, Komisaris Polisi Resort (Kapolres) Pulau Buru, AKBP Hi.Ricky Puranama Kertapati dan jajarannya pada acara Press Release jelang akhir tahun 2019 Mengatakan, kasus kriminal dan lain- lain tahun 2018 hingga tahun 2019 yang masuk di Mapolres daerah ini dapat di selesaikan dengan baik oleh pihak Markasa Kepolisian Resort (Mapolres) Pulau Buru.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolres Pulau Buru Senin 23 Desember 2019, selain dihadiri Kapolres, juga didampingi Wakapolres Pulau Buru, Kompol Hi.Bachry Hehanussa,Kabag Humas dan Sejumlah Kasat termasuk Kasat Reskrim Mapolres Pulau Buru, AKP. Uspril.W.Futwembun,S.Sos.MH.

Dikatakan Ricky Purnama Kertapati,Kasus illegal mining/ Pertambangan tahun 2018 sebanyak 13 TKS dan tahun 2019 sebanyak 31 TKS, sedangkan kasus Curanmor pada tahun ini semuanya 8 kasus, kenudian kasus pembunuhan untuk tahun 2018 yaitu Satu kasus sedangkan tahun 2019 itu ada Dua kasus, semunya Kata Kapolres Pulau Buru sudah di selesaikan dengan baik ke rana hukum termasuk pelimpahan P.21 ke pihak Kejaksaan Negeri.

Selain itu juga Lanjut Perwira Dua Bunga Melati, untuk kasus pembakaran pada tahun 2018 kasus ini tidak ada sedangkan tahun 2019 ada Dua kasus pembakaran yakni, kasus di Desa Waekatin Kecamatan Namrole yang sudah dilimpahkan P. 21 dan kasuis pembakaranPasar Inpres Namlea atas nama Joni Umasugi” Ungkapnya.

Sedangkan kasus penemuan mayat pada tahun 2018 di Gunung Botak itu ada Satu kasus sementara ini dalam lidik TKPdan tahun 2019 ada Dua kasus yakni kasus di penginapan Delta dan kasus di Dataran Waeapo, kemudian kasus penganiayaan di tahun 2018 itu Nihil sedangkan tahun 2019 Dua kasus kini sudah dilimpahkan P.21 yaitu kasus TKS Pemotongan telinga anak dibawah umur danTKS atas nama Arman ternate yang mengakibatkan Tujuh orang mengalami korban.

Untuk kasus Satwa tahun 2018 itu Nihil dan tahun 2019 pada bulan Juli 2019 telah diamankan Ratusan bBuru Klasturi Merah di KM Tidar dan koordinasi dengan balai konservasi SDA desepakati dilepaskan di hutan unit 15, selain itu juga ada pengerusakan terhadap rumah Ibadah untuk tahu 2018 itu tidak ada sedangkan tahun 2019 itu Satu kasus pengerusakan Patung Patmasena” Kata Kertapati.

Dan terakhir untuk kasus Perjudian Togel di tahun 2018 ada Satu kasus yang sudah dilimpahkan P.21 TKP di rumah TKS Desa Namlea dan TKS atas nama Agus Efendi Tarmizi, dan selanjutnya untuk tahun 2019 itu ada Tiga kasus yang sudah ditingkatkan menjadi P.21 yaitu penjualan Togel di Kedai Kopi pasar inpres Namlea, TKS atas nama, Jamaludin Eli dan danies dan satu kasus juga Togel Online atas nama Yopi Tan dan Eko termasuk Alitan.(Adam Kiat).

Pos terkait