Ambon-wartamaluku.com,Kecemburuan sosial sejumlah guru di Kota Ambon , terkait dana sertifikasi guru ( tunjangan profesi ), lantaran ada sebagian besar guru yang belum menerima hak-hak mereka, sementara mereka telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, akhirnya di klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Benny Kainama. Kepada wartawan di ruang kerjannya Kainama menjelaskan, dinas pendidikan Kota Ambon tidak pernah menahan hak-hak guru, apabila mereka telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Apalagi di dalam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sudah jelas “Dana sertifikasi atau tunjangan profesi guru itu adalah hak para guru yang sudah di atur dalam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka apa yang menjadi hak guru harus diberikan melalui Dinas Pendidikan setempat” Jelas Kainama. Diakui Kainama, ada sejumlah guru yang hingga kini belum menerima dana sertifikasinya, hal itu bukan karena faktor kesengajaan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Ambon, tetapi ada beberapa kriteria lain yang belum dilaksanakan secara baikoleh masing-masing guru tersebut misalnya, tidak ada Surat Keputusan (SK) Guru serta ada sejumlah guru yang tidak melaksanakan proses belajar mengajar selama 24 jam “ jadi ada beberapa guru yang belum menerima dana sertifikasi itu disebabkan karena tidak ada SK guru tersebut dan ada juga guru yang tidak mengajar 24 jam tatap muka, hal ini yang membuat guru tersebut tidak menerima haknya” Ungkapnya. olehnya itu lewat penjelasan ini Kainama berharap, guru dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sehingga ke depan mereka bisa menjadi guru yang profesional , jangan terkesan menjalankan tugas asal-asalan yang penting setiap bulannya mereka mendapat tunjangan “saya harapkan agar para guru melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik supaya bisa menjadi guru yang profesional, jangan asal asalan dalam menjalankan tugas. Harap Kainama.(Tim-WM)