Ambon, Wartamaluku.com – MANTAN Kepala Desa Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Zakarias Maika, akhirnya mengakui dirinya telah menggunakan sekira Rp 135 juta lebih dari bantuan Pemerintah Pusat melalui Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Ustutun tahun anggaran 2016,2017 dan 2018.
Zakarias mengungkapkan hal itu di depan persidangan perkara korupsi ADD/DD Ustutun tahun anggaran 2016,2017 dan 2018 yang merugikan Negara Rp 680 juta lebih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/2) petang.
Ketika terdakwa dimintakan jujur dan terbuka oleh ketua majelis hakim perkara ini Felix Rony Wuisan, Zakarias mengakui dirinya menggunakan Rp 135 juta untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. ’’Uang sebanyak itu kamu gunakan untuk apa saja,’’ tanya Wuisan.
’’Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk biaya sekolah anak saya pak hakim,’’ ungkap Zakarias. ’’Apakah uang itu hanya satu tahun anggaran,’’ tanya Wuisan lagi. ’’Tidak pak hakim. Jumlah itu untuk ADD/DD Ustutun tahun 2016,2017 dan 2018,’’ bilang Zakarias.
Zakarias mengakui ada proyek-proyek yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Ustutun, akan tetapi tidak dilaksanakan. Misalnya, pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Ustutun. ’’Semua proyek fisik dilaksanakan, kecuali Posyando ini,’’ ucap Zakarias.
Sementara proyek fiktif dia menyebutkan pengadaan mesin ketinting dan jaring untuk 25 kepala keluarga. ’’Benar proyek ketinting itu fiktif, tetapi notanya saya, bendahara, sekretaris desa, pendamping, operator dan penyedia barang yang buat disesuaikan dengan Rancangan Anggaran Belanja desa Ustutun. Itu kesepakatan kami bersama,’’ papar Zakarias.
Untuk pemasangan jaringan instalasi dan meteran, Zakarias menyebutkan hanya dilaksanakan untuk 38 kepala keluarga, dan sisa anggarannya dimanfaatkan untuk pengadaan jaringan, meteran, veting lampu, kabel 5 meter dan saklar.
’’Saya ini awam pak hakim,sehingga saya tidak mengerti jaringan dan meteran. Hanya anggaran sisa dari proyek jaringan saya alihkan untuk proyek meteran, pengadaan veting lampu, kabel dan lainnya. Tapi proyek ada, dan lampu sudah menyala di seluruh rumah-rumah,’’ tegas Zakarias.
Disinggung Jaksa Penuntut Umum Ariyanto Nico Pamungkas di mana ada sebagian nota yang berlogo dan bercap ’toko Glen’ milik penyedia barang Victor Frans, Zakarias mengakuinya seraya mengatakan penandatanganan nota-nota pembelian dan penggunaan stempel, cap dan logo ’toko Glen’ oleh bendahara atas kesepakatan mereka dengan Frans.
’’Apa yang Victor Frans katakana di persidangan ini beberapa waktu lalu tidak benar. Yang benar, nota-nota dan cap tokonya itu karena kesepakatan bersama saya, bendahara Soleman Maika dan Victor Frans. Makanya saya kasih Victor Frans Rp 10 juta. Saya tidak gila pakai cap dan logo perusahaan orang jika tanpa kesepakatan bersama,’’ kilah Zakarias.
Ketika ditanyakan hakim anggota Jefry Sinaga soal tertunggaknya penyetoran pajak tahun 2016,2017 dan 2018, Zakarias menyatakan semua setoran pajak sudah dilakukan melalui bendahara dan dirinya selaku Kades Ustutun pada saat itu. ’’Yang saya tahu setoran pajak sejak 2015,2016,2017 dan 2018 sudah lunas,’’ timpalnya.
Majelis hakim merespons kejujuran terdakwa pada persidangan tersebut. ’’Kita memberikan kesempatan kepada saudara untuk mengembalikan Rp 135 juta. Itu akan menjadi pertimbangan bagi kami memutus perkara ini,’’ tegas Wuisan.
Pada persidangan itu Terdakwa didampingi penasihat hukumnya Rony Samloy dan Marnex Salmon. ’’Apakah sound system, salon, mixer dan mike kembar itu milik pribadi saudara,’’ tanya Samloy.
’’Tidak pak pengacara. Itu semua aset desa,’’ sahut Zakarias. ’’Rumah anda dibangun sebelum menjadi kades Ustutun atau saat menjadi kades Ustutun,’’ tanya Samloy lagi.
’’Rumah saya sudah dibangun sebelum saya menjadi Kades Ustutun pak pengacara,’’ jelas Zakarias.
Sidang dilanjutkan Senin (10/2) pekan depan dengan agenda penuntutan oleh JPU. (WM/ROS).