Kisar, Wartamaluku.com – Benar sudah apa yang katakan bang napi bahwa kejahatan terjadi bukan saja karena niat pelaku namun karena kesempatan. Tindakan amoral bukan saja dilakukan oleh masyarakat biasa namun telah merambah hingga kelas para pemimpin. Kali ini kepala desa kembali berulah.
Perbuatannya sangat mencoreng dan meresahkan warganya. Tengok saja pelaksana tugas (Plt) Kepala desa Oirata Timur ( inisial RH ) yang diketahui dan dilaporkan kepada aparat kepolisian karena ketahuan berselingkuh dengan warga masyarakatnya sendiri yang sudah bersuami.
Menurut pengakuan salah satu tokoh masyarakat/adat soa punlori desa oirata timur Marten Latuminase kepada media ini bahwa kejadian ini terjadi pada 6 Desember 2019 lalu dimana korban ( inisial YR) sedang berada dirumahnya dan saat itu suaminya (inisial BR) sedang berada di Tiakur dalam rangka menggeluti usaha dan mencari nafkah untuk keluarganya.
Pelaku RH langsung mengajak YR keluar rumah pada pukul 01.00 Wit (jam satu malam) dan dibonceng menggunakan sepeda motor.
Sementara itu suami YR yakni BR kepada media ini mengaku bahwa kejadian serupa sudah pernah terjadi pada dua tahun silam yakni pada tahun 2016 lalu namun saat itu lewat pendekatan keluarga dirinya selaku suami akhirnya memaafkan pelaku karena saat itu pelaku yang sementara menyandang jabatan sekretaris desa oirata timur dan sedang dalam proses pencalonan kepala desa.
Namun malang tak bisa prediksi dan sial tak dapat ditolak, RH kembali berulah. Kali ini kasus amoral yang dilakukannya agak berbeda karena status pelaku RH saat ini selaku penjabat kepala desa oirata timur yang sudah sepatutnya menjaga dan melindungi serta mengayomi masyarakatnya bukan sebaliknya berbuat sewenang-wenang terhadap warganya sendiri.
“Beliau kan kepala desa seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat bukan menggunakan jabatannya untuk bertindak sesuka hati termasuk perbuatan konyol kaya begini” tutur Marten Latuminase kepada media ini Rabu 9 Januari lalu.
Dia berharap kasus yang sudah dilimpahkan ke kepolisian ini segera mendapatkan penyelesaian bijak dari aparat penegak hukum yakni polsek kisar.
Latuminase yang juga sebagai salah satu kepala soa di desa tersebut mendesak pemerintah daerah Maluku Barat Daya agar segera mencopot RH dari jabatannya selaku Plt. Kades yang masa jabatannya sudah kadalruasa. Sebab lanjut dia bahwa kalau tidak maka ditakutkan korban akan bertambah lagi.
Dan akan berdampak pada hubungan dan harmonisasi masyarakat desa tersebut. “Kalau modelnya begini terus maka laki laki di desa ini tidak akan merantau untuk mencari pekerjaan di luar karena takut isterinya menjadi korban” tegas Latuminase.
Masih menurut Latuminase bahwa dirinya bersama beberapa rekan kepala soa dan pemuda desa setempat awalnya melakukan penolakan terhadap pelaku RH saat hendak dilantik sebagai penjabat kepala desa sebab baginya penunjukan RH sangatlah inkonstisusional karena tidak memenuhi syarat dan sangat bertentangan dengan Undang – Undang terangnya.
Baginya penunjukan RH sebagai Plt. Kades telah menyalahi pasal 46 ayat 1 dan 47 ayat 1 UU Nomor 6 tentang Desa dimana pada pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan pemerintahan di desa maka Bupati/walikota mengangkat seorang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah daerah guna mengisi kekosongan tersebut sampai terpilihnya kepala desa.
Penegasan ini juga telah dijabarkan dalam pasal 40 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU no 6 tentang desa dan juga pasal 4A Permendagri no 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, namun hal ini tidak dihiraukan oleh pemerintah daerah dan DPRD padahal kami sudah membuat laporan jelas Marten.
Dengan demikian maka kami berkesimpulan bahwa ini perbuatan melawan hukum dan sarat muatan/tendensi politik sebab awalnya pelaku RH maju mencalonkan diri dan bertarung melawan rivalnya Yohanis Ratumali merebut kursi kepala desa namun kontestasi dimenangkan oleh Yohanis Ratumali namun dalam kurun waktu 8 bulan 4 hari.
Setelah memenangkan perhelatah pilkades, Yohanis Ratumali tak kunjung dilantik hingga meninggal dalam sebuah kecelakaan.
Hal ini kemudian menjadi pergunjingan dan polemik di desa ketika RH hendak dilantik sebagai penjabat kepala desa walaupun kalah saat pemilihan kades imbuh Marten sembari menambahkan bahwa yang sangat membingungkan adalah RH bukan berasal dari kalangan ASN kemudian hingga sekarang dia merangkap dua jabatab yakni Penjabat kades dan sekretaris desa padahal saat pencalonan lalu dia telah resmi mengundurkan diri namun realitanya dia masih menduduki jabatan sekdes.
Belum lagi selama setahun menjabat RH belum pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa kepada masyarakat dan kini sudah terlilit kasus amoral lagi tambah dia.
Dia mengaku selaku pimpinan soa di desa tersebut dirinya sangat mengutuk keras perbuatan RH selaku penjabat kades yang terkesan menyalahgunakan kewenangannya selaku pimpinan dan orang tua di desa.
Diakhir komentarnya, dia berharap kepada aparat kepolisian sektor P. Kisar agar segera menuntaskan kasus ini agar tidak berimplikasi negatif di desa sebab RH adalah seorang penjabat kepala desa walaupun pengangkatannya dinilai inprosedural dan inkonstitusional.
Dirinya berjanji kalau kasus ini tidak diselesaikan maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke tingkat lebih tinggi. Sementara itu BR yang adalah suami korban saat dihubungi, kepada media ini membenarkan kejadian tersebut.
Hanya saja selaku suami yang ingin menjaga keutuhan rumahtangganya BR enggan berkomentar detail (vulgar) soal kasus ini di media masa. Namun dia hanya menjelaskan bahwa dirinya sudah menanyakan kejadian dan kronologisnya kepada sang isteri YR dan sang isteri telah mengakui perbuatannya dihadapan BR selaku suami sehingga kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib. (WM)