Kabar Baik, Instruksi Bupati MBD, Jumlah Penumpang ditambah Jadi 75 Orang

Ambon, Wartamaluku.com – Dalam rangka menunjang persiapan penerapan adaptasi kebiasan baru untuk mencegah penyebaran Covid 19 di daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Karena itu, Pemerintah Daerah MBD mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 188.45.5/154/2020 Tentang Pengendalian Transportasi pada Masa Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dengan didasarkan pada beberapa aturan antara lain Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid 19) di
Lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 di
Lingkungan Pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 41 Tahun 2020 tanggal Juni 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Discane 2019 ( COVID 19.

Surat edaran menteri kesehatan RI nomor
HK.02.01/Menkes/382/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif
dan Aman Terhadap Corona Virus Discose 2019 (COVID 19).

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan
Mencegah Penyebaran Corona Virus Disense 2019 (Covid 19).

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE. 13 Tahun 2020 tangggal 8 Juni 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Produktif dan Aman dari Corona Virus Discase 2019 (Covid 19).

Surat Edaran Menteri Kesehatan RI nomor
HK.02.01/Menkes/382/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Manyarakat Produktif
dan Aman Terhadap Corona Virus Discase 2019 (COVID 19).

Surat Edaran Ketua Pelaksana Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Discase 2019 ( Covid 19), Nomor :9 Tahun 2020 tanggal 20 Juni 2020 Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan
Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus
Disease 2019 ( Covid 19).
Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptas kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona virus.

Surat Edaran Direktur Perhubungan Laut Nomor SE.25 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Peutnjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19).

Peraturan (Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembatasan
Pergerakan Orang dan Moda Transportasi Dalam penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid 19) di Pulau Ambon.

Surat (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid 19) Provinsi Maluku Nomor 628I/ (IT Promal/VI1/2020 tanggal 4 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Memperpanjang Waktu Larangan Sementara Menggunakan sarana Transportasi di Provinsi Maluku.

Karena perlu untuk memperhatikan :
Situasi Terkini Dampak penyebaran Corona Virus Disease ( COVID 19)
di Kota Ambon Provinsi Maluku yang berpotensi menimbulkan Penyebaran Corona Vinus Discase (COVID 19) di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Maka Bupati MBD menginstruksikan Pemerintah Kabupaten MBD untuk menerapkan kebijakan pengendalian transportasi pada masa persiapan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid 19 di MBD terhitung mulai dari tanggal 15 Agustus sampai 31 Agustus 2020 yakni :

Untuk transportasi laut, Pertama, membuka sementara pintu masuk di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui pelabuhan Laut di peruntukan bagi kapal yang mengangkut orang/penumpang dari Zona Orange dan Zona Merah dengan Pembatasan orang/penumpang sebanyak maksimal 75 orang.

Kedua, setiap orang/penumpang yang berasal dari zona Orange dan Zona merah, pada saat hendak melakukan perjalanan wajib menunjukan Dokumen persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud yakni :

Pertama, Menunjukan Indentitas diri (KTP atau Tanda pengenal lainnya yang sah.

Kedua, menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil Negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Ketiga, menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR/rapid Test.

Keempat, menunjukan surat keterangan izin keluar (SKIK) bagi pelaku perjalanan yang dikeluarkan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 dari daerah asal.

Kelima, menunjukan surat keterangan izin masuk (SKIM) yang dikeluarkan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Keenam, semua persyaratan tersebut berlaku juga bagi pelaku perjalanan dari luar Maluku yang transit di zona kuning, hijau Orange dan merah yang akan masuk ke wilayah Maluku Barat Daya.

Selanjutnya, untuk Nakhoda yang berasal dari Daerah Zona Orange dan Zona Merah
Wajib Mematuhi dan Melaksanakan Ketentuan Yang Diatur Dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covod -19 Nomor 9 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Protokol Pengawaaan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19).

Serta Surat Edaran Bupati Maluku Barat Daya
Nomor : 553.4/144.b/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengaturan Perjalanan Orang Menggunakan Transportasi Laut Dalam Masa Persiapan Kebiasaan Baru di Kabupaten Maluku Barat Daya Serta Wajib mengirimkan daftar nama penumpang kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku
Barat Daya Paling Lambat 24 ( dua puluh empat) Jam sebelum kapal melakukan pelayaran dari daerah asal. (WM).

Pos terkait