Jika Tidak Melalui Persetujuan DPRD, Pemutihan Rumdis Terancam Batal

Ambon, Wartamaluku.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Ghufron mengatakan jika proses pemutihan asset milik daerah termasuk Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Provinsi Maluku terancam batal, jika tidak melalui persetujuan DPRD.

Dirinya menegaskan jika prosedur pemutihan harus melalui tahapan yakni barang atau aset yang akan diputihkan harus masuk dalam daftar penghapusan aset daerah kemudian mendapat persetujuan DPRD dan dilelang secara terbuka.

” Pemutihan aset daerah harus melalui tahapan yakni barang atau aset harus masuk dalam daftar penghapusan aset milik daerah dengan persetujuan DPRD kemudian dilelang secara terbuka” ujarnya di DPRD Maluku, beberapa waktu lalu.

Menurut Ghufron sebenarnya yang salah dalam proses pemutihan bukan warga yang telah menempati asset Rumdis DPRD, tetapi yang salah adalah pejabat yang melakukan penghapusan aset pada saat itu.

Karena secara aturan yang memiliki asset adalah daerah yang kata lain, Kepala daerah bersama DPRD dan kalau ada yang meminta untuk dihapuskan asset dan itu diberikan tanpa melalui prosedur maka yang salah itu ada pada pejabat yang memberikan.

Dikatakan, ada dua hal yang bisa dijadikan sebagai anulir dalam proses pemutihan salah satunya, kalau emang cacat hukum adalah asset-asset yang tidak boleh diberikan, sehingga pada proses pemberian juga salah dan akan dibatalkan demi hukum.

Sama halnya dengan asset yang bisa diberikan tapi ada syarat yang tidak diikut sertakan, seperti belum mendapat persetujuan DPRD tapi tetap diberikan maka secara otomatis juga bisa dibatalkan.

“Jadi bisa batal demi hukum jika yang memberikan tidak punya kewengan atau bisa dibatalkan kalau punya kewenangan tapi tidak procedural,”jelasnya.

Dicontohkan, kalau dirinya sebagai Bupati tapi memberikan sesuatu yang menjadi kewengan Bupati kepada seseorang, maka pemberian penghapusan itu dinyatakan tidak sah dan sejak diberikan batal demi hukum. Karena dianggap tidak ada produk hukum.

“Sebaliknya jika sebagai Bupati punya kewengan untuk memberikan, prosedurnya A,B dan C tapi itu tidak dilakukan, itu juga bisa dibatalkan,”terangnya.

Sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, lanjut Ghufron, dalam proses penghapusan asset daerah, ada yang perlu mendapat persetujun DPRD dan ada yang tidak.
Khusus tanah dan bangunan itu perlu mendapat persetujaun DPRD, termasuk aset lainnya yang nilainya diatas Rp 5 miliar.

Sedangkan yang tidak perlu mendapat persetujuan DPRD itu ada 5 point yang salah satunya diperuntukan bagi PNS yang bersangkutan yang manjadi urusan internal Pemda setempat.

Olehnya dalam kasus pemutihan Rumdis DPRD itu yang menjadi temuan BPK, kalau dalam proses pemutihannya tidak ada persetujuan dari DPRD pada saat itu.

“Karena memang perlu ada persetujuan dan perlu tidak ada persetujuan, nanti kita sama-sama dengan pak Gubernur, biar bisa klir semua,”jelasnya.

Menanggapi masalah ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD, Anos Yermias menyebut, kalau keselahan itu ada pada pemerintah sebelumnya melalui kebijakan yang diambil.

Yermias menuturkan, dalam menyikapi persoalam pemutihan Rumdis DPRD tetap akan mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016.

“Bagi saya pernyataan KPK itu sudah sangat jelas, sekarang prosedurnya mereka (penghuni-red) sudah penuhinya, soal nanti pemutihan batal itu saya tidak bisa jelaskan, nanti tunggu saja karena ini kan KPK telah memberikan sinyal dengan tetap menggunakan Permendagri tersebut. Jadi kalau ternyata itu bertabrakan dengan Permendagri itu nantinya ditinjau kembali,”ujarnya.

Dalam hal ini Komisi III juga sudah meminta ke pemerintah agar warga yang sudah menempati Rumdis jangan dikorbankan, karena mereka sebenarnya tidak bersalah dalam hal ini.

“Jadi intinya kami anggota DPRD tidak ingin agar beberapa KK yang telah menempati Rumdis DPRD, harus menjadi korban akibat kebijakan yang salah pemerintah saat itu, tapi harus kita sama-sama untuk mencari solusinya, karena secara prosedur sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan persetujuan pada saat itu, sehingga mereka tidak perlu dirugikan dalam hal ini, “terangnya.

Olehnya itu, dalam waktu dekat Komisi akan mengundang kembali Biro Hukum dan BPKAD Setda Maluku agar bisa dibicarakan kembali terkait dengan surat pengosongan Rumdis DPRD yang dikeluarkan Pemda Maluku. (**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *