Jelang Verifikasi Faktual, KPU MBD Sosialisasi UU Pemilu

Jelang Verifikasi Faktual, KPU MBD Sosialisasi UU Pemilu

Tiakur, Wartamaluku.com – Menjelang Pesta Demokrasi diantaranya Pemilihan Gubernur Maluku tahun 2018 dan persiapan Pelaksanaan Pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya sudah mulai melakukan rekrutmen Panitia Pemelihan Kecamatan dan melaksanakan sosialisasi sejumlah Peraturan menjelang pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu.

Sejumlah Partai Politik yang menghadari Kegiatan tersebut diantaranya Ketua Partai Nasdem Laures Borel serta sejumlah Partai Politik lainya dari Partai Golkar, PDI Perjuangan,Partai Gerakan Indonesia Raya,dan partai Perindo yang adalah Partai baru, nantinya jika lolos Verifikasi akan menjadi peserta Pemilu dalam sosialisasi tersebut.

Ditekankan pada jumlah anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan KTP Elektronik yang masih aktif dan kartu tanda anggota Partai berdasarkan jumlah Penduduk dan Jumlah Pemilih karena itu setiap peserta Pemilu hanya diwajibkan kepada Pemilik E KTP yang masih aktif, sementara Penduduk yang memiliki KTP tahun 2011 dinyatakan kadaluwarsa.

Persoalan ini menjadi pembahasan alot Pengurus Partai Politik dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten MBD meskipun demikian alotnya persoalan tersebut Ketua Partai Nasdem yang telah mengantongi Surat Kadis Catatan Sipil Propinsi Maluku soal status Penduduk yang memiliki KTP Elektronik Tahun 2011 dinyatakan berlaku seumur hidup dan berhak untuk mengikuti Pemilu baik Pemilu Gubernur maupun Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya Drs Hendrek Warkey.Msi saat di mintai komentarnya sehubungan Kependudukan dan Peserta Pemilih di Kabupaten MBD mengatakan “ Soal Kependudukan dan Peserta Pemilih itu adalah urusan Dinas Kependudukan, KPU adalah Penyelenggara Pemilihan Umum karena itu soal Kependudukan jangan asal ngomong ada aturanya soal KTP Elektronik berlaku seumur hidup.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Maluku Barat Daya Nomor :470.13/148.a/2016 tanggal 12 Juni 2016 Perihal KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup yang ditujukan kepada : 1. SKPD dalam Lingkup Pemda MBD 2. Pimpinan Instansi Vertikal,TNI.POLRI dan Pimpinan Bank dalam wilayah Kab MBD.3 Camat se Kabupaten Maluku Barat Daya bahwa berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 Perihal KTP Elektronik (KTP – el) Berlaku seumur Hidup hal ini berdasarkan pada pasal 64 ayat 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya semur Hidup

Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang suda di terbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur Hidup dengan demikian KTP el yang di terbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu di perpanjang walaupun telah berlaku masa berlakunya.
Karena itu berkenan dengan hal tersebut maka kepada para camat dan penyelenggara pelayanan publik agar dapat mematuhi ketentuan dimaksud dengan tetap melayani Pengunaan KTP el walaupun sudah berakhir masa berlakunya.

Saat di tanya soal masyarakat yang karena faktor usia dan rentang kendali yang menyebabkan hingga saat ini belum memiliki KTP elekronik, Warkey mengatakan soal itu ada aturannya karena itu soal Penduduk dan Peserta Pemilik serakan buat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hendaknya kita saling berkoordinasi untuk mencari solusi bukan kita saling melempar salah jelas nya. (Wmgys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *