Jasmono :’’P3D Maluku Sementara Di Inventarisasi’’

Jasmono :’’P3D Maluku Sementara Di Inventarisasi’’

Ambon,wartamaluku.com- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono kepada media ini mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku sementara melakukan inventarisasi dan finalisasi urusan pengalihan sebagaimana diamanatkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Hal ini dikatakan Jasmono usai pembukaan Rapat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Amans Hotel Rabu(18/05).

‘’Sebagai dampak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,pemerintah Provinsi Maluku sementara sementara melakukan inventarisasi dan finalisasi urusan pengalihan personil,prasarana,pembiayaan dan dokumen atau P3D. Usai finalisasi laporan dimaksud barulah pemerintah menyampaikan laporan tersebut ke pemerintah pusat,”ujar Jasmono.

Lanjutnya Beberapa urusan yang bakal dialihkan hampir mencakup banyak instansi misalnya, pendidikan menengah yang ditarik kewenangannya masuk pada kewenangan provinsi, bidang kehutanan, ESDM, Perikanan dan berbagai instansi teknis lainnya. Dia mengungkapkan, hingga saat ini bukan saja Maluku yang mengalami keterlambatan, namun berbagai provinsi di tanah air pun turut mengalami berbagai kendala dalam proses pengalihan urusan pemerintahan itu.

‘’Permasalahan utama yang dihadapi yakni soal aset yang harus dicermati secara baik dan cermat sehingga tidak mengalami masalah ketika diserahkan’’,bebernya. Menurutnya, proses penyerahan atau pengalihan urusan sebagaimana amamat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah membawa konsekuensi pengalihan terhadap P3D yang telah dimulai sejak tahum 2015 dan telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim inventarisasi dan percepatan penyerahan P3D dari kabupaten/kota ke provinsi. Lanjutnya,Hasil evaluasi dari pemerintah pusat ternyata ada beberapa urusan yang dijalankan tidak efektif dilakukan di kabupaten/kota sehingga urusan tersebut ditarik lagi ke provinsi maupun pusat.(WM-UVQ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *